WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Bupati Wonosobo Eko Purnomo meluncurkan Kartu Tani, kartu yang secara resmi akan menjadi syarat wajib bagi setiap petani yang ingin menebus pupuk bersubsidi untuk keperluan lahan pertaniannya.
Launching Kartu Tani yang digelar, Rabu (5/8) di Aula Kecamatan Kejajar tersebut, dihadiri sejumlah pejabat terkait di lingkup Pemkab, distributor pupuk wilayah Wonosobo, Pimpinan BRI Cabang Wonosobo.
Selain itu, hadir pula Camat beserta Forkompimcam Kejajar, Ketua Paguyuban Kades Kalur Wonosobo, perwakilan Kelompok Petani Lahan (KPL) serta perwakilan Gapoktan se-Wonosobo.
Dengan telah diterimanya kartu tani, Eko berharap para petani merasakan kemudahan dan kemanfaatan dari penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran. Pupuk yang sudah diterima petani agar segera digunakan.
“Kartu Tani ini selain memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubisi juga mendorong tertib administrasi di tingkat kios agar penyalurannya diakui oleh auditor serta terjamin transparansi dan akuntabilitasnya,” tuturnya.
Program Kartu tani tersebut, menurutnya, sesuai dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2017 Tentang penggunaan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Tengah, serta Surat Kepala Dinasi pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tertanggal 4 Junil 2020 perihal Percepatan Implementasi Kartu Tani Tahun 2020.
SE Bupati
Di tataran Kabupaten Wonosobo, perihal Kartu Tani, lanjutnya, juga telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor 525/149/2020 tertanggal 28 Juli 2020, yang mengatur tata kelola pupuk bersubsidi dengan menggunakan Kartu Tani.
Dengan telah adanya regulasi berlapis tersebut, Eko berharap distribusi pupuk bersubsidi bagi para petani tak terhambat, semua petani mendapatkan jatah dan hak masing-masing sesuai demi meningkatkan produktivitas hasil pertanian di Wonosobo.
Plt Kepala Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (Dispaperkan), Sumaedi meminta para petani agar memanfaatkan Kartu Tani tersebut sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat.
Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020, penggunaan kartu tani, disebut Sumaedi, telah menjadi syarat utama penebusan pupuk bersubsidi. Petani harus memiliki Kartu Tani agar bisa mengakses pupuk bersubsidi yang disediakan pemerintah.
“Bagi para petani yang belum memiliki kartu tani, atau kartu yang lama sudah tidak berlaku, maka penebusan pupuk bersubsidi wajib menyertakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Balai Penyuluh Pertanian (BPP) wilayah setempat,” tegasnya.
Bagi para pemilik kios pupuk yang menjadi penyalur pupuk bersubsidi, agar tak melayani penebusan pupuk bagi petani yang tidak menggunakan kartu tani maupun surat rekomendasi BPP setempat.
Muharno Zarka-Wahyu