PEMALANG (SUARABARU.ID) – Pada Juli lalu, warga Kabupaten Pemalang sempat digemparkan dengan adanya ratusan warga Kecamatan Randudongkal yang mengalami keracunan, diduga mereka mengalami keracunan usai mengonsumsi ikan tongkol dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Para korban kemudian dilarikan ke puskesmas maupun rumah sakit setempat.
Dalam musibah itu, ada enam desa yang warganya mengalami keracunan, di antaranya Desa Banjaranyar, Desa Kreyo, Desa Kejene, Desa Kalitorong, Desa Mangli dan Desa Semaya.
Namun demikian hingga kini belum jelas tindak lanjut dari kasus tersebut, bahkan hampir surut dari perhatian publik. Oleh karena itu warga pemalang yang mengatasnamakan Komunitas Rakyat Gereh Pethek (KRGP) pada Selasa pagi (4/8/2020) mendatangi Mapolres Pemalang guna melakukan audiensi dengan Kapolres Pemalang.
Mereka kemudian diterima Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Joni K Nababan. Saat audiensi mereka menuntut agar kasus keracunan ikan tongkol program BPNT diusut tuntas, dan pihak-pihak terkait pada program BPNT harus bertanggung jawab.
Usai audiensi, Andi Rustono selaku penanggung jawab dari KRGP mengatakan bahwa ada tiga poin yang menjadi desakannya kepada pihak Polres Pemalang, diantaranya yakni secara serius ungkap kasus keracunan (ikan tongkol BPNT), ungkap secara transparan dan laporkan kepada publik tentang perkembangan atau progress penyelidikan sampai ke penyidikan, tolak pihak-pihak yang mencoba mengintervensi untuk mempengaruhi jalannya proses.
Menurut Andi Rustono audiensi tersebut merupakan langkah awal dari KRGP, selanjutnya mereka akan melakukan aksi di Dinas Sosial.
“Ini adalah langkah awal kami, karena ini terjadi adanya pengawasan yang lemah dan tidak berfungsinya pengawasan, jadi setelah ini kami akan melakukan aksi di Dinas Sosial kenapa ini bisa terulang dan terjadi lagi,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu AKP Joni K Nababan mengungkapkan bahwa saat ini kasus keracunan ikan tongkol yang terjadi di Kecamatan Randudongkal masih dalam proses penyelidikan.
“Dengan ini kami sedang memperdalam proses penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan, kami mohon dukungannya, Polres akan mengusut tuntas dan mendalami kasus keracunan ikan tongkol ini,” ungkap AKP Joni K Nababan.
Kasatreskrim Polres Pemalang itu menuturkan, terkait dalam proses penyelidikan hasil laboratorium, Polres Pemalang juga sudah mengirimkan sampel ke laboratorium forensik yang ada di Polda Jawa Tengah.
“Penyelidikan masih tetap berlangsung kami tetap akan memeriksa dan mendalami terkait dengan penanganan kasus keracunan ikan tongkol,” tuturnya.
Pada kesempatan itu beberapa nelayan juga nampak hadir, mereka turut memberi dukungan terhadap langkah KRGP, alasannya karena mereka khawatir dengan adanya kasus keracunan ikan tongkol itu akan membawa dampak buruk bagi pasar jual beli ikan tongkol di Pemalang.
Eriko GD