KUDUS (SUARABARU.ID) – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kudus, menyarankan kepada pengelola masjid maupun tempat ibadah yang berada di bawah binaan Muhammadiyah untuk melakukan pemotongan hewan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH) di tengah pandemi virus corona.
“Hal itu, dimaksudkan untuk menghindari kerumunan saat pelaksanaan ibadah kurban,” kata Sekretaris PD Muhammadiyah Kabupaten Kudus Zulfa Kurniawan.
Selain itu, kata dia, panitia kurban tetap bisa menerapkan protokol kesehatan karena Kabupaten Kudus saat ini memiliki kasus COVID-19 yang cukup banyak sehingga harus tetap waspada agar tidak mudah terpapar.
Apabila tidak dapat dilakukan di RPH, kata dia, dapat dilakukan oleh panitia kegiatan kurban dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan pembatasan jumlah panitia yang terlibat.
Termasuk, lanjut dia, jumlah hewan kurban yang akan disembelih juga dibatasi dengan pengaturan atau pembagian waktu penyembelihan serta pembagian tempat pelaksanaan di beberapa lokasi.
“Khusus untuk hewan kurban yang berukuran kecil, seperti kambing atau domba, jika mampu penyembelihannya dapat dilakukan di rumah masing-masing oleh orang yang berkurban,” ujarnya.
Untuk pendistribusian daging kurban bisa langsung diantarkan ke rumah-rumah warga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, lanjut dia, pendistribusiannya juga bisa melalui Lazismu agar bisa didistribusikan secara lebih luas ke banyak tempat.
Terkait kesiapan RPH, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto mengungkapkan tengah mempersiapkannya untuk melayani warga yang menginginkan pemotongan hewan kurban di RPH dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan.
“Khusus untuk fasilitas tempat pemotongan digratiskan dari retribusi, sedangkan untuk jagalnya menjadi kewajiban masing-masing panitia kurban. Panitia kurban bisa juga menyediakan sendiri,” ujarnya.
Dinas Pertanian dan Pangan Kudus juga menyiapkan armada pengangkut daging kurban, namun dikenakan retribusi yang masih sangat terjangkau.
Ia menyarankan warga yang hendak melakukan pemotongan hewan kurban di RPH untuk berkirim surat atau berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan agar bisa dijadwalkan, mengingat sudah ada yang mengajukan permohonan pemotongan di RPH.
“Jika ada koordinasi lebih dahulu, tentunya bisa diatur jadwal pemotongannya karena protokol kesehatan selama di PRH juga diterapkan,” ujarnya.
Ant-Tm