blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo.foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengakui ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyalahgunaan pemanfaatan terminal kargo yang ada di Kecamatan Jati Kudus. Temuan tersebut berakibat adanya kerugian negara yang harus diganti.

Meski demikian, Hartopo menegaskan kalau temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Dinas Perhubungan. “Sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan,”kata Hartopo.

Termasuk pula dengan potensi kerugian negara yang muncul akibat penyalahgunaan tersebut. Kata Hartopo juga sudah dikembalikan ke kas daerah.

Hanya saja, Hartopo enggan membeberkan berapa rincian nilai kerugian negara yang terjadi. “Ya sekitar ratusan juta lah,”tandasnya.

Penyalahgunaan pemanfaatan terminal kargo mencuat berdasarkan LHP BPK tahun 2019. Dari informasi yang ada, penyalahgunaan tersebut terjadi ketika oknum pejabat Dishub menyewakan gudang terminal kargo tersebut tanpa ada perjanjian semestinya.

Akibatnya, uang hasil sewa tersebut tidak masuk ke kas daerah melainkan mengalir ke kantong pribadi.

Baca Juga:

Seorang Pejabat di Kudus Terancam Dicopot

Banding Ditolak, Bupati Kudus Nonaktif Tamzil Tetap Dibui 8 Tahun

Terkait sanksi yang akan diberikan, kata Hartopo sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada. Sesuai dengan rekomendasi dari inspektorat, sanksi tersebut kini sedang dalam proses. “Apa sanksinya, tunggu saja nanti,”ungkapnya.

Terancam Dicopot

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Catur Widyatno merilis adanya seorang pejabat ASN yang terancam mendapatkan hukuman mulai dari penurunan pangkat hingga pencopotan dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran berat.

Dugaan pelanggaran ASN tersebut yakni penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi

“Tindakannya itu tergolong sebagai pelanggaran berat sehingga terancam sanksi berupa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan,” katanya.

Untuk pemberian sanksinya, kata dia, Pemkab Kudus berkirim surat ke pemerintah pusat untuk meminta rekomendasi pencopotan jabatannya saat ini.

Sementara, Inspektur Kabupaten Kudus Adhi Harjono saat dikonfirmasi terkait sanksi yang direkomendasikan ke oknum pejabat Dishub tersebut, tidak bersedia berkomentar banyak. “Rahasia, tapi yang jelas sudah diselesaikan oleh Dishub,”tukasnya.

Tm-Ab