MAGELANG (SUARABARU.ID) – Bimbingan teknis aplikasi jaga dan kawal dana desa digelar hari ini. Diharapkan bisa membantu 367 kepala desa di Kabupaten Magelang guna menghindari kekeliruan, kekhilafan, dan kesalahan dalam penggunaan dana desa supaya terhindar dari tindakan represif atau pidana di kemudian hari.
Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan hal itu melalui video conference pada kegiatan Bimtek Jaga dan Kawal Dana Desa di Hotel Artos, Senin (27/7/2020).
“Kami memandang bahwa penggunaan aplikasi ini menjadi bentuk sinergitas Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang bersama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam rangka bersama-sama melakukan pengawalan dan penjagaan menuju tata kelola dana desa yang lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Kegiatan itu merupakan lanjutan dari realisasi program jaga dan kawal dana desa yang sudah dilaksanakan pada 3 Juli 2020 yang lalu. Bimtek kali ini diikuti peserta yang terdiri para camat dan kepala desa. Mereka akan mendapatkan materi terkait dengan aplikasinya.
Zaenal menyebutkan, pada tahun ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar lebih dari Rp 72 triliun. Dengan skema pencairan 40 persen di tahap pertama, 40 persen di tahap kedua, dan 20 persen di tahap ketiga.
Prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 yang diarahkan untuk melaksanakan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam rangka mempertimbangkan aspek keterbukaan atau transparansi pengelolaan dana desa, sebelumnya juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penekanan pada Sistem Dana Desa Secara Digital, yang mana sistem itu memiliki konskuensi menuju semakin terbukanya setiap penggunaan dana desa.
“Bisa dikatakan bahwa sistem aplikasi itu sebagai sarana pengawasan publik dan tentunya juga sangat bermanfaat bagi para atasan kepala desa yang ada dalam otoritas Pemerintah Kabupaten Magelang,” kata Zaenal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang yang diwakili Kasi Inteligen Aden Simanjuntak mengatakan, saat ini dana desa dari pusat langsung ke kas desa dengan jumlah yang tidak kecil. Maka pengawasan penggunaan dana desa sangatlah penting untuk dilakukan.
“Maka kami sangat mendukung kegiatan ini. Hal pertama yang bisa kita lakukan adalah tindakan preventif. Karena tidak ada gunanya kita memenjarakan orang tetapi toh uangnya tidak kembali,” tutur Aden.
Aden menambahkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berpesan agar dilakukan upaya preventif dalam melakukan pengawasan dana desa. Hal tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan lagi mengenai mainset dan niat terkait penggunaan dana desa itu sendiri.
“Namun saya yakin sebelum melakukan kegiatan yang ada di desa itu niat awalnya adalah baik. Kita tidak boleh mencurigai atau mengintimidasi bahwa desa Ini sedang melakukan tindak pidana atau penyelewengan. Kita berusaha seluruh kegiatan yang ada di desa bisa berjalan dengan baik dan bisa dipertanggung jawabkan. Karena tonggak pemerintahan terendah itu ada di tingkat desa,” pungkasnya.
Kegiatan Bimtek Jaga Dan Kawal Dana Desa itu diresmikan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto didampingi Dandim 0705/Magelang dan Kasi Intelijen dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Eko Priyono-trs