blank
Aktivitas pedagang pasar burung yang meluber di jalur KA di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran, Kamis (23/7) siang. (Foto: SB/Dok)
PURWOKERTO (SUARABARU.ID)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara bertahap telah mengoperasikan beberapa perjalanan Kereta Api (KA) Penumpang serta KA Barang. Di Wilayah Daop 5 Purwokerto, saat ini sudah dilewati sebanyak 18 KA jarak jauh maupun menengah, serta 8 KA lokal Prameks.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto menyebutkan, KA tersebut berjalan setiap hari maupun berjalan hanya Jumat-Sabtu-Minggu. Terdapat pula 22 perjalanan KA angkutan barang ke berbagai jurusan, yang berjalan setiap hari. Dengan mulai padatnya perjalanan KA, KAI mengingatkan agar masyarakat tak beraktivitas di jalur KA.
Hal itu dinilai membahayakan, baik bagi perjalanan KA maupun warga masyarakat yang berkegiatan di area lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya kerumunan pedagang pasar burung di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna yang meluber sampai ke dalam jalur KA,” ujarnya.
Padahal lokasi tersebut berada di jalur KA antara Stasiun Slawi dengan Stasiun Tegal. “Jalur KA tersebut merupakan jalur KA aktif yang saat ini dilalui perjalanan KA dengan kecepatan tinggi, yang sangat membahayakan baik perjalanan KA maupun warga masyarakat yang berkegiatan di area lokasi tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38  menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi “Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum”.
blank
Petugas gabungan dan PT KAI memberikan sosialisai kepada para pedagang pasar burung di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna yang meluber di jalur KA, Kamis (23/7) siang. (Foto: SB/Dok)

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan “Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Dalam Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Untuk mengurangi potensi bahaya terhadap keamanan dan keselamatan perjalanan KA maupun warga masyarakat, pada hari Kamis (23/7) PT KAI, bersama-sama dengan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, Polres Tegal serta TNI dari Kodim Tegal, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan jalur KA.
Lebih khusus kepada masyarakat yang selama ini menjadi tempat pasar burung liar yang sampai di dalam jalur KA. Kasatpol PP Kabupaten Tegal, Suharianto, turun langsung melakukan sosialisasi bersama Kepala KAI Daop 5 Purwokerto, Agus Setiyono.
Pada sosialisasi bersama ini, disampaikan Suharianto, pentingnya keselamatan perjalanan KA maupun keselamatan diri masyarakat, sehingga masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur KA. Kegiatan berjualan maupun beraktivitas lainnya di jalur KA, yang selama ini dilakukan oleh masyarakat, agar tidak dilakukan lagi.
Demikian pula di tempat yang lain. Sebab, sebagaimana diketahui, KA tidak bisa di rem dan berhenti mendadak, sehingga akan membahayakan masyarakat yang melakukan aktivitas di jalur KA.
M Abdul Rohman-Wahyu