blank
Kabag Ops Kompol Maryadi memimpin acara pra Ops Patuh Candi 2020 di aula Polres Magelang, Kamis (23/7). Eko Priyono
MAGELANG (SUARABARU.ID) – Sinergitas antarfungsi di Jajaran Polres Magelang diterjunkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020, yang akan diselenggarakan selama 14 hari terhitung 23 Juli – 5 Agustus 2020.
Kasat Lantas Polres Magelang AKP Fadli SH SIK dalam acara pra Ops Patuh Candi 2020 di aula Polres Magelang, Kamis (23/7) menuturkan, operasi dengan tema “Kita tingkatkan kemampuan personel dan sinergitas antarfungsi dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polisi Lalulintas dan terciptanya situasi kamseltibcarlantas serta disiplin masyarakat dalam rangka adaptasi kebiasaan baru terhadap pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Magelang”
Dalam pelaksanaannya satuan tugas polres didukung oleh kegiatan rutin fungsi kepolisian yang lainnya serta instansi terkait dengan mengedepankan giat satgas preemtif, preventif, gakkum, dengan didukung satgas banops. Itu dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap polantas dan terciptanya situasi kamseltibcarlantas, serta pendisiplinan masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru terhadap pandemi covid-19 di wilayah hukum Polres Magelang.
Selebihnya Kasat Lantas mengatakan, sasaran operasi adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan  gangguan nyata yang berpotensi mengganggu kamseltibcarlantas, serta pendisiplinan masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru terhadap pandemi covid-19.
Adapun target operasinya, untuk target kuantitatif satgas preemtif 40 %, satgas preventif 40 %, satgas gakkum 20 %. Akan dilaksanakan secara selektif prioritas dalam rangka menurunnya titik  lokasi kemacetan, pelanggaran dan laka lantas sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Serta tetap memedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 secara preemtif, preventif, dan persuasif juga humanis.
Sedangkan secara kualitatif meliputi orang, benda, tempat, dan giat yang berpotensi menyebabkan laka lantas dan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan ketidaktertiban lalu lintas.
“Penindakan pelanggar diutamakan terhadap tiga jenis pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang  Nomor 22 Tahun 2009 di antaranya tidak menggunakaan helm SNI, melawan arus dan kelengkapan kendaraan,” tegasnya.
Sementara Kabag Ops Kompol Maryadi ketika memimpin acara itu menekankan, demi mencegah covid-19, personil dalam melaksanakan tugas harus berpedoman protokol kesehatan.
“Dengan adanya operasi ini diharapkan jumlah laka lantas dan korban laka lantas menurun dibanding dengan waktu di luar operasi, serta ada tanggapan positif dari masyarakat tentang pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020 guna menciptakan situasi kamseltibcarlantas serta disiplin masyarakat dalam rangka adaptasi kebiasaan baru terhadap pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Magelang,” pungkasnya.
Eko Priyono