BLORA (SUARABARU.ID)– Dua pemuda warga Kecamatan Kradenan, Blora, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kradenan, setelah mencuri belasan komputer tablet (smart phone tablet).
Dua tersangka, AS (18) dan Nes (22), ditangkap usai mencuri 17 komputer tablet merk Samsung Galaxy, milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Mendenrejo, Kecamatan Kradenan.
”Selain belasan komputer tablet, dua tersangka juga mennggondol uang tunai Rp 1.800.000, uang iuran siswa SDN V Mendenrejo,” beber Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto, Rabu (22/7/2020).
BACA JUGA : Warga Blora Positif Covid-19 Jadi 117 Orang, 5 Anggota Polres Reaktif
AKP Sugiharto menjelaskan, pencurian dengan pemberatan (curat) itu tersingkap Unit Reskrim, bermula dari laporan Sapto Jumadiyo (30), Kepala Sekolah SDN 5 Mendenrejo, Sabtu (18/7/2020) lalu, bahwa sebanyak 17 unit tablet Samsung Galaxy inventaris sekolah berikut dosbooknya telah raib.
Komputer tablet itu, menurut Sapto Jumadiyo, disimpan rapi di almari ruang guru sekolah, berikut uang tunai hasil infaq jariyah siswa senilai Rp 1.800.000, yang disimpan di laci meja juga raib.
Mendapat laporan pembobolan inventaris SDN 5 Mendenrejo, Kapolsek Kradenan langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kradenan, untuk melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak butuh waktu lama, tim Unit Reskrim Polsek Kradenan langsung bergerak, dan mencokok kedua pelaku di wilayah Kradenan, Senin (20/7/2020).
Kerugian Rp 35,8 Juta
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) dua kardus bekas pembungkus komputer, satu taplak meja, satu smart phone tab merk Samsung tipe A Warna hitam lebar layar delapan inci, berikut dosbooknya.
AKP Sugiharto menjelaskan, kedua pelaku merupakan alumni SDN 5 Mendenrejo, dan salah satu dari pelaku pencurian itu adalah seorang residivis pelalu pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
”Dua tersangka pelaku curat, AS dan Nes, berikut sejumlah BB-nya, kini kami amankan di Mapolsek,” jelas AKP Sugiharto. Kapolsek menambahkan, atas kejadian itu, SDN 5 Mendenrejo mengalami kerugian sebesar Rp 35,8 juta.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah AKP Sugiharto.
Hasil pemeriksaan awal, dua pelaku mengaku hasil dari kejahatannya itu, untuk berfoya-foya dan minum minuman keras (miras).
Wahono-Riyan