SEMARANG (SUARABARU.ID)– Di era pandemi ini pemakaian internet oleh masyarakat semakin tinggi bahkan hingga 40 % (data sampai bulan April 2020), ini merupakan dampak pemberlakuan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran COVID-19 sehingga peluang penyalahgunaan teknologi informasi semakin tinggi seperti penipuan pada jual beli online, penyebaran hoax dan lain-lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Teknologi Informasi dan Komunikasi (FTIK) Universitas Semarang (USM) Susanto M.Kom saat memberikan paparan Webinar IT Security and Digital Forensics dengan tema “ Pelanggaran Pandemi di Era Pandemi dan Seni Menggali Artefak Digital untuk Rekonstruksi Kasus” pada Selasa (21/7).
Kegiatan yang digelar oleh Pusat Kajian Revolusi Industri dan Pengembangan Inovasi FTIK USM ini diikuti 200 an peserta dari berbagai penjuru di tanah air seperti Palu, Makasar bahkan ada peserta dari Timor Leste, adapun moderator pada webinar tersebut mantan Dekan FTIK USM Dr Titin Winarti MKom.
Selain menghadirkan Dekan FTIK USM, panitia juga menghadirkan narasumber Kepala Pusat Studi Forensika Digital PUSFID UII Yogyakarta Dr Yudi Prayudi M.Kom.
Menurut Susanto tujuan dari webinar ini agar masyarakat mengetahui bahwa di era pandemi ini pamakaian internet semakin meningkat sehingga masyarakat harus waspada terhadap penipuan yang menggunakan internet seperti penipuan penjualan alat kesehatan (masker, hand sanitizer, melalui online shoop dan lain-lain.
“Teknologi Internet yang dapat membantu kehidupan manusia selama pandemi berlangsung antara lain Teleconferencing, Live Streaming, Digital Class dan E-Commerce” ungkap Susanto.
“Selain itu masyarakat juga diminta harus mengetahui bagaimana menangani masalah terhadap kejahatan E-Commerce dengan menggunakan platform yang aman (seperti tokopedia, Bukalapak, lazarda indonesia, dsb), menghindari dari trasnsaksi digital di tempat umum seperti internet cafe, bandara dan lain-lain dikarenakan sangat riskan keamanannya, (memiliki resiko tinggi untuk dicuri)” tambahnya.
“Adapun cara mengatasi kalau seseorang ditipu, maka harus mengumnplukan data bukti transaksi screen shoot percakapan, bukti transaksi, nama penipu, juga kronologinya untuk melacak kejahatan tersebut” paparnya.
“Setelah itu masyarakat bisa melaporkan kejadian melalui situs pelaporan online baik melalui CekRekening.id, Lapor.go.id, Kredibel.co.id atau melalui akun Instagram @indonesiablacklist. Selanjutnya Lapor ke Polisi terdekat beserta semua bukti untuk mendapat surat rekomendasi ke bank untuk memblokir rekening si pelaku, lakukan pelaporan ke bank yang digunakan oleh pelaku untuk memastikan bahwa rekening pelaku di blokir oleh pihak bank dan terakhir kita menunggu pengaduan diproses oleh pihak terkait” imbuh Susanto.
Sementara Dr Yudi Prayudi MKom menyampaikan terkait seni menggali artefak digital untuk rekonstruksi kasus.
Menurutnya cabang ilmu forensik sangat banyak antara lain kedokteran forensik, akuntansi forensik, fotografi forensik, psikologi forensik, forensik bahasa, kimia forensik dan fisika forensik.
Harapan dari kegiatan ini adalah agar Pusat Kajian Revolusi Industri dan Pengembangan Inovasi FTIK USM bisa meningkat SDM nya dan menjalin kerja sama dengan instansi lain, menambah jejaring yang luas sehingga bisa memberikan manfaat bagi mahasiswa USM maupun masyarakat luas.
USM