blank
Satpol PP Kudus saat melakukan penyegelan sebuah bangunan toko yang tidak mengantongi IMB. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus menyegel sebuah bangunan toko di Jalan Agus Salim 162A Kudus, Sabtu (18/7). Tindakan itu dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bangunan tersebut sudah berdiri, padahal IMB-nya belum ada, karena itu kami segel,” kata Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah.

Penyegelan tersebut dilakukan dengan menempelkan stiker di pintu dan sejumlah sudut bangunan. Tak hanya itu, petugas juga mengunci pintu utama dengan rantai serta memasang Satpol PP line di sekitaran bangunan.

Menurut Djati, penindakan ini dilakukan setelah pihaknya berulangkali melayangkan peringatan kepada pemilik bangunan.  Tak tanggung-tanggung, Satpol PP memperingatkannya sebanyak tiga kali.

“Sampai waktu yang ditentukan, ternyata peringatan tersebut tidak diindahkan, maka kami lakukan penindakan berupa penyegelan,”tandasnya.

Dikatakan, sejauh ini bangunan tersebut memang belum beroperasi. Namun, karena bangunan sudah jadi sementara IMB belum juga diurus, maka penindakan pun dilakukan.

“Sesuai jatuh tempo SP-3 sampai 17 Juli 2020 belum jadi, maka hari ini kami segel,” jelas dia.

Pihaknya, lanjut Djati, juga telah memperingatkan pekerja untuk tidak melepas segel maupun rantai pada pintu utama. Segel dan rantai, lanjut dia, baru boleh dilepas saat IMB bangunan tersebut sudah diurus.

“Jika belum jangan sampai dilepas, kami sarankan segera diurus IMB-nya,” kata dia.

Atas kejadian ini, pihaknya pun mengimbau seluruh masyarakat yang hendak mendirikan bangunan untuk mengurus perizinan terlebih dahulu. Karena pada dasarnya, Pemkab Kudus tidak melarang siapapun untuk berinvestasi.

“Namun harus tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang sudah ada,” jelas dia.

Tm-Ab