blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Plt Bupati Kudus HM Hartopo membantah dirinya memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan suap pengangkatan pegawai PDAM Kudus yang kini tengah ditangani Kejati Jawa Tengah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul statemen Aspidsus Kejati usai penahanan Dirut PDAM Kudus Ayatullah Khumaini sebagai tersangka kasus tersebut. Dalam keterangannya, Aspidsus yang juga akan mendalami keterlibatan Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dan Plt Bupati Kudus HM Hartopo.

“Ya nek saya sendiri tidak ada keterlibatan. Karena antara Pemda dan PDAM sudah terpisah. Terkait pengangkatan pegawai itu kewenangan manajemen PDAM,”kata Hartopo yang ditemui usai rapat Paripurna DPRD Kudus, Jumat (17/7).

Meski demikian, Hartopo menyatakan akan tetap menghormati semua proses yang berjalan. “Kita menghargai proses hukum yang berlaku, kita hargai saja semua yang berlaku. Kna lebih enak lah jika semuanya menghargai,”tandasnya.

Hartopo juga menambahkan, siap kooperatif membantu Kejati dalam mengungkap kasus ini. Bahkan, dirinya siap dipanggil Kejati untuk dimintai keterangan. “Saya siap jika nanti harus dimintai keterangan oleh Kejati,”tandasnya.

Ayatullah Khumaini Dinonaktifkan

Sementara, terkait dengan status Ayatullah Khumaini, kata Hartopo, untuk saat ini secara otomatis telah dinonaktifkan. Namun demikian, untuk proses pengisian plt Dirut guna menggantikan tugas-tugas Khumaini, kata Hartopo masih menunggu proses administrasi.

“Kita masih menunggu salinan penetapan tersangka. Baru itu, nanti akan diproses,”tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Khumaini akhirnya ditahan oleh Kejati Jawa Tengah atas kasus dugaan suap pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus. Khumaini ditahan menyusul peningkatan statusnya sebagai tersangka.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan Kejari Kudus terhadap satu tersangka bernama Toni yang merupakan satu pejabat di lingkungan PDAM Kudus.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini