SEMARANG (SUARABARU.ID)– Fakta dan informasi adanya kekosongan kursi siswa yang diterima PPDB Online 2020, diterima Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng.
Kekosongan itu dikarenakan, adanya peserta didik yang lebih memilih sekolah swasta, meskipun diterima di sekolah negeri melalui PPDB Online.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, penghitungan terkait jumlah keseluruhan kekosongan itu masih dilakukan. Hasil penghitungan akan digunakan sebagai acuan membuat kebijakan baru. Dalam hal ini, pihaknya juga akan mengafirmasi masukan dari berbagai pihak terkait, hasil PPDB seperti adanya anak yang tidak diterima di sekolah negeri, padahal rumahnya dekat dengan sekolah.
BACA JUGA : Gubernur Jateng Ingin Percepat Operasional Kawasan Industri Kendal
”Ini masih diitung teman-teman di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ternyata ada yang memilih sekolah swasta. Jadi peserta didik diterima di sekolah negeri, tetapi juga mendaftar di sekolah swasta. Nah yang kosong ini sedang dihitung secara keseluruhan, untuk nanti kita buatkan kebijakan khusus,” kata Ganjar usai mengunjungi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (14/7/2020).
Ganjar menjelaskan, proses evaluasi setelah pelaksanaan PPDB online juga masih berlangsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng. Faktanya memang ada kekurangan dan kelebihan dari sistem itu. Dia menyatakan, pemerintah dalam hal ini akan berupaya maksimal hadir, dan mencoba memberikan akses kepada anak-anak untuk sekolah.
”Anak-anak yang tidak bisa tertampung, coba kita carikan solusi. Pemprov Jateng tidak pernah berhenti,” jelasnya.
Hasil identifikasi memang ada persebaran sekolah yang tidak merata, maka ada sekolah jarak jauh. Pola SMA Negeri yang menggunakan sistem zonasi dan SMK Negeri dengan sistem prestasi, juga menghadirkan subjektivitas tinggi dari calon siswa.
Menurut Ganjar, ada calon siswa yang ingin dengan prestasi mendaftar di SMA Negeri, dan ada yang ingin dengan zonasi untuk mendaftar SMK Negeri, padahal keduanya berbeda.
Siapkan Regulasi
”Akhirnya yang terjadi adalah ada satu sekolah, khususnya di SMK, anak-anak di area sekolah kalah prestasinya dengan anak-anak dari luar zonasi. Selanjutnya, mereka tidak bisa mendapatkan sekolah, mungkin karena tidak mampu atau bisa ke swasta. Kalau memang ke swasta juga tidak apa-apa, karena swasta kan juga harus diisi, tidak semua bisa di sekolah negeri, baik SMA maupun SMK,” ungkap Ganjar.
Salah satu solusinya adalah, pemerintah mencoba mengisi kekosongan kelas itu dengan memberikan afirmasi. Terkait hal ini, Ganjar menyampaikan harus ada regulasi yang adil. Regulasi itu yang sedang disiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng.
Bentuk itu antara lain sekolah jarak jauh, dan afirmasi untuk siswa yang paling dekat dengan sekolah, karena di sekolah itu kursinya masih kosong. Bahkan Pemprov Jateng juga sudah melapor ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal itu terkait, apakah bisa menambahkan rombongan belajar.
”Inilah yang selalu ada ikhtiar untuk menyelesaikan. Bahkan pada skenario terburuk, kita mencoba koordinasi dengan sekolah swasta, sehingga teman-teman justru punya semangat pribadi dari seluruh ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” terang Ganjar.
Selain itu, Pemprov Jateng juga mulai menyiapkan anggaran untuk tahun depan, agar dengan sistem zonasi persebaran bisa merata. Termasuk merancang ulang dengan membuat sekolah baru. Untuk sekolah baru akan dikoordinasikan dengan Kabupaten/Kota, karena pada kenyataannya ada SD-SD yang sudah kosong.
Kursi Kosong
”Sekarang kan piramida demografinya sudah berbeda. Jadi anak-anak yang SD ini sudah mulai ke SMP, maka kebutuhan SD-nya berkurang. Gedung-gedung ini sebenarnya bisa dikonversi menjadi gedung SMA atau SMK. Kalau kita bisa kerja samakan itu, Insya Allah persebarannya gampang,” tukas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Jumeri menambahkan, daya tampung yang disediakan untuk SMAN/SMKN di Jateng pada tahun pelajaran 2020/2021 sebesar 207.816. Hasil pengumuman seleksi PPDB Online ada sebesar 206.238 orang diterima. Sementara total kursi kosong sebanyak 4.825 kursi.
Jumlah kursi kosong itu terbagi atas 1.578 kursi yang tidak terisi dari proses PPDB, 2.981 kursi karena ada yang mengundurkan diri, dan 266 kursi dari pembatalan dari proses verifikasi.
”Hasil pendataan setelah selesainya daftar ulang, jumlah kursi kosong sebanyak 4.825, dengan sebaran di beberapa sekolah. Kebijakan pemenuhan daya tampung itu dimaksudkan sebagai upaya peningkatan layanan akses untuk meminimalkan angka tidak melanjutkan sekolah,” paparnya.
Dilanjutkan dia, ini sekaligus sebagai upaya peningkatan IPM dalam dimensi lama sekolah. Sasaran untuk pemenuhan daya tampung diarahkan terbatas pada kelompok masyarakat miskin, yang berpotensi tidak melanjutkan karena faktor biaya. Ini yang harus mendapatkan dukungan dari pemangku kepentingan wilayah,” tandas Jumeri.
Heri Priyono-Riyan