BEIJING (SUARABARU.ID)- China mengatakan pada Rabu (15/7) bahwa pihaknya akan mengenakan sanksi pembalasan terhadap individu dan entitas Amerika Serikat setelah Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang untuk menghukum bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang menerapkan regulasi baru Hong Kong.
Kementerian luar negeri China mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Beijing sangat menentang tindakan terbaru AS dan mendesak Washington untuk berhenti mencampuri urusan dalam negeri China, lapor televisi pemerintah.
Sebelumnya Presiden Donald Trump menandatangani rancangan undang-undang yang sudah disetujui Kongres untuk menjatuhkan penalti kepada bank yang berbisnis dengan pejabat China yang mengesahkan regulasi baru Hong Kong.
Menurut data Gedung Putih, perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump itu termasuk mencabut perlakuan khusus terhadap pemegang paspor Hong Kong.
Pada Selasa (14/7) Trump mengeluarkan perintah untuk mengakhiri status istimewa Hong Kong dalam hukum AS, dengan alasan menghukum China atas apa yang ia sebut sebagai aksi penindasan.
“Hari ini saya menandatangani pengesahan dan perintah eksekutif untuk meminta China bertanggung jawab atas aksi agresif terhadap warga Hong Kong,” kata Trump.
Trump merujuk pada keputusan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong—yang sejak awal diusulkan memicu kontroversi karena dianggap akan merusak kebebasan khusus Hong Kong oleh masyarakat Hong Kong sendiri dan sejumlah negara.
Dengan pengesahan dan perintah eksekutif yang ditandatangani olehnya, Trump menyebut bahwa Hong Kong tidak akan lagi mendapat perlakuan ekonomi khusus seperti yang diberikan AS selama ini.
“Kini Hong Kong akan diperlakukan sama seperti China daratan… tidak ada privilese khusus, tidak ada perlakuan ekonomi khusus, dan tidak ada ekspor untuk teknologi sensitif,” ujar Trump.
Ant/Muha