WASHINGTON (SUARABARU.ID) – Presiden AS Donald Trump pada Selasa (14/7) mengeluarkan perintah untuk mengakhiri status istimewa Hong Kong dalam hukum AS, dengan alasan menghukum China atas apa yang ia sebut sebagai aksi penindasan.
“Hari ini saya menandatangani pengesahan dan perintah eksekutif untuk meminta China bertanggung jawab atas aksi agresif terhadap warga Hong Kong,” kata Trump.
Trump merujuk pada keputusan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong—yang sejak awal diusulkan memicu kontroversi karena dianggap akan merusak kebebasan khusus Hong Kong oleh masyarakat Hong Kong sendiri dan sejumlah negara.
Dengan pengesahan dan perintah eksekutif yang ditandatangani olehnya, Trump menyebut bahwa Hong Kong tidak akan lagi mendapat perlakuan ekonomi khusus seperti yang diberikan AS selama ini.
“Kini Hong Kong akan diperlakukan sama seperti China daratan… tidak ada privilese khusus, tidak ada perlakuan ekonomi khusus, dan tidak ada ekspor untuk teknologi sensitif,” ujar Trump.
Pada waktu yang sama, Trump juga menandatangani rancangan undang-undang yang sudah disetujui Kongres untuk menjatuhkan penalti kepada bank yang berbisnis dengan pejabat China yang mengesahkan regulasi baru Hong Kong.
Menurut data Gedung Putih, perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump itu termasuk mencabut perlakuan khusus terhadap pemegang paspor Hong Kong.
Di sisi lain, China sendiri menyatakan berulang kali bahwa undang-undang keamanan nasional akan membawa stabilitas bagi Hong Kong dengan menjerat para pelaku “makar, pemisahan diri, terorisme, dan persekongkolan dengan kekuatan asing.”
Hubungan AS dan China semakin mengalami ketegangan atas sejumlah isu, termasuk wabah virus corona, latihan militer di Laut China Selatan, Muslim Uighur, dan juga hubungan dagang.
Ditanya apakah ada rencana untuk berbicara bersama Presiden China Xi Jinping, Trump menjawab, “Saya tidak ada rencana untuk berbicara dengannya.”
Ant/Muha