MAGELANG (SUARABARU.ID)– Sebanyak 233 calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang 2020, menjalani rapid test di Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Magelang.
”Pelaksanaan rapid test bagi calon petugas PPDP di Kota Magelang dilaksanakan dalam tiga hari. Rabu (8/7/2020) untuk calon yang berasal dari wilayah Kecamatan Magelang Selatan, untuk yang berasal dari Kecamatan Magelang Tengah Kamis (9/7/2020) dan Kecamatan Magelang Utara, Jumat (10/7/2020),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Basmar Perianto Amron, Kamis (9/7/2020).
Dijelaskan dia, rapid test dilakukan guna mendeteksi antibodi terkait dengan covid-19 bagi calon petugas PPDP. Sekaligus sebagai upaya untuk melindungi panitia penyelenggara maupun pemilih, khususnya pada saat pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih, yang akan dilaksanakan mulai Rabu (15/7/2020) hingga Kamis (13/8/2020) mendatang.
BACA JUGA : Dinkes Kabupaten Magelang ‘Tracing’ Pasien Positif Asal Borobudur
Menurutnya, keharusan melakukan rapid test covid-19 bagi calon PPDP itu tertuang dalam Surat KPU RI Nomor 540/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020. Dalam surat itu disebutkan, calon PPDP yang akan ditetapkan KPU kabupaten/kota, harus menjalani rapid test terlebih dahulu.
”Selain calon petugas PPDP, nantinya seluruh anggota KPU, PPK, PPS dan sekretariat serta KPPS, juga wajib menjalani rapid test,” terang dia.
Ditambahkannya, apabila dari hasil pemeriksaan rapid test ada calon PPDP yang dinyatakan reaktif, maka Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan mengusulkan kembali calon PPDP pengganti, dengan terlebih dahulu tetap melakukan tes cepat covid-19. Saat menjalankan tugas coklit, petugas PPDP akan dibekali alat pelindung diri sesuai dengan protokol kesehatan.
Tambah 13 TPS
Sedangkan beban biaya pelaksanaan rapid test itu tidak dibebankan pada anggaran dari KPU, melainkan dibebankan pada tim Gugus Tugas Covid-19.
Basmar menyatakan, pihaknya juga akan menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada Pilwakot Magelang yang digelar pada 9 Desember mendatang. Dari semula sebanyak 220 TPS, kini menjadi 233 TPS atau bertambah 13 TPS.
Penambahan jumlah TPS itu, karena ada perubahan aturan pemilih maksimal per TPS dari semula 800 orang, menjadi hanya 500 orang tiap TPS.
Tidak Berkerumun
”Penambahan jumlah TPS itu merupakan penyesuaian aturan jumlah pemilih maksimal di satu TPS, sesuai dengan surat dinas KPU RI Nomor 412/KU.01.1-SD/01/KPU/ VI/2020, tertanggal 4 Juni 2020,” papar dia.
Menurutnya, penambahan 13 TPS itu juga untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19, dan tidak berkerumun dengan massa yang terlalu banyak.
Selain itu, nantinya di masing-masing TPS pihaknya juga akan menyediakan peralatan sesuai protokol kesehatan, seperti alat pengukur suhu badan, tempat air untuk cuci tangan, sabun, cairan disinfektan, alat penyemprot disinfektan, serta pelindung wajah.
Yon-Riyan