TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Dua lokasi yang dijadikan tempat karantina pasien positif covid-19 di Temanggung yakni Gedung Pemuda dan Asrama BLK Maron Temanggung, mulai kosong ditinggal para pasien kategori orang tanpa gejala (OTG).
“Per hari Kamis ini, dua lokasi karantina kosong karena lima orang terakhir yang sebelumnya menjalani karantina diperbolehkan pulang untuk menjalani karantina mandiri di desanya. Selain dua tempat tersebut, juga tidak ada pasien positif Covid-19 yang dirawat di RSU Djojonegoro Temanggung,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijayanto, Kamis ( 9/7).
Gotri mengatakan, kelima pasien terakhir tersebut dengan perincian masing-masing satu orang berasal dari Kecamatan Kandangan, Bulu, dan Ngadirejo. Sedangkan dua orang lainnya menjalani karantina mandiri di rumahnya di Semarang..
Menurutnya, meskipun saat ini wilayah Kabupaten Temanggung telah masuk zona kuning, pemerintah daerah setempat masih melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19. Yakni dengan adanya Surat Edaran Bupati Temanggung nomor 360/398 tahun 2020 tentang panduan pengendalian dan pencegahan covid-19.
“Surat edaran bupati tersebut diterbitkan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam pengendalian kegiatan masyarakat di berbagai bidang. Selain itu, untuk memberikan petunjuk teknis dan operasional kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan covid-19,” kata Gotri yang juga menjabat Asisten1 Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Temanggung.
Ia menambahkan, ruang lingkup surat edaran tersebut sebagai panduan pengendalian dan pencegahan Covid-19 pada perkantoran, perusahaan/industri, pasar, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, objek wisata, usaha jasa makanan dan minuman serta penyelenggaraan acara hajatan dan pertemuan sosial.
Gotri menegaskan, seiring dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19 di Temanggung , Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung memperbolehkan masyarakat untuk menggelar hajatan pernikahan , kegiatan keagamaan, pertemuan sosial. Namun, dalam kegiatan tersebut harus menaati peraturan yang telah ditetapkan seperti yang dicantumkan dalam surat edaran bupati itu.
“Meskipun kegiatan-kegiatan tersebut telah boleh dilaksanakan, tetapi harus mengajukan permohonan izin ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung,” katanya.
Selain itu, juga harus memenuhi ketentuan seperti bila keseluruhan tamu dan panitia berjumlah 250 sampai 500 orang, permohonan izin penyelenggaraan kegiatan cukup diajukan ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Kemudian, bila tamu dan panitia yang diundang antara 501 sampai dengan 1000 orang, izin penyelenggaran kegiatan ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. Sedangkan, bila panitia dan tamu lebih dari 1000 orang, maka permohonan izin penyelenggaraan kegiatan cukup diajukan ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten.
“Selain itu, ketua panitia juga wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai senilai Rp 6000 dan isi pernyataan tersebut sanggup untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dalam kegiatan tersebut,” katanya.
Gotri menambahkan, meskipun Kabupaten Temanggung sudah masuk zona kuning Covid-19, namun untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah belum boleh dilakukan, melainkan tetap belajar dari rumah. Selain itu, juga untuk kegiatan olahraga yang bersifat mengumpulkan orang banyak seperti penyelenggaraan turnamen olahraga belum diperbolehkan.
Yon-trs
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijayanto. Foto: Suarabaru.Id/ Yon