blank

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Jajaran Mapolres Kabupaten Magelang menangkap tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak sendiri.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Magelang. Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko yang didampingi Kasubag Humas AKP Tugimin menjelaskan, tersangka adalah Suyono (38) warga sebuah desa di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Korbannya adalah anak tirinya berinisial Aumur 13 tahun 9 bulan.

Kronologi pengungkapannya, pada pertengahan Mei 2019 sekitar pukul 23.30 di kamar rumahnya, pelaku memeluk dan meraba badan korban sambil berbisik akan memberikan uang Rp 100.000. Ketika itu korban hanya diam saja dan melepas pelukan pelaku. Lalu pergi menuju ke kamarnya sendiri.

Sekitar pukul 01.30 Wib pelaku masuk ke kamar korban. Setelah itu pelaku melepaskan celana sendiri dan celana dalam korban, kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban memberi tahu ayah kandungnya dan peristiwa itu akhirnya dilaporkan polisi. Pada hari Rabu 3 Juni 2020 sekitar pukul 09.00, Unit PPA Polres Magelang melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

Tersangka saat dilakukan jumpa pers hari ini mengaku awal mulanya hanya meraba-raba saja. Lama-lama melakulan persetubuhan sebanyak tiga kali. Peristiwanya terbongkar setelah ayah kandung korban melapor polisi.

Menurut tersangka, istrinya sering sakit-sakitan. Dia melakukan perbuatannya sejak anaknya kelas lima SD dan sekarang kelas tiga SMP. Seingatnya dia melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.

Eko Priyono-trs