blank
Penyerahan Rekomendasi dari PDI Perjuangan kepada Bupati Jepara untuk mempercepat penanganan covid-19.

JEPARA(SUARABARU.ID) – Fraksi PDI Perjuangan memenuhi janjinya untuk menyusun rekomendasi untuk Bupati Jepara, Dian Kristiandi dalam penanganan covid-19. Karenanya    atas instruksi dari Ketua  DPC PDI Perjuangan, fraksi ini tidak berangkat kunjungan kerja DPRD  pada tanggal 21-23 Juni 2020. Tujuannya dapat  fokus dalam perumusan rekomendasi.

Rekomendasi PDI Perjuangan Kabupaten Jepara yang diserahkan Ketua Fraksi Edy Ariyanto kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi ini berisi sejumlah langkah dalam  percepatan pencegahan dan penanganan covid 19.

Rekomendasi ini disusun setelah satu-satunya  partai yang mengusung Dian Kristiandi ini mencermati grafik perkembangan wabah pandemik Covid-19 di Jepara yang semakin hari eskalasinya semakin tinggi. “Karena itu  diperlukan langkah strategis dari Pemerintah Kabupaten Jepara dalam bentuk kebijakan yang lebih nyata dan terpadu,” ujar Edy Ariyanto.

Menurut Edy Ariyanto, langkah strategis yang dimakdud meliputi empat kategori, yaitu  preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif. “Langkah preventif bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas,” ujarnya.

Karena itu Perbup Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), pembatasan jam malam, penyediaan fasilitas kesehatan yang terstandar bagi tenaga medis, penyemprotan cairan disinfektan, pengadaan rapid test masal harus benar-benar dilakukan. “Jangan sampai paraturan tentang PKM telah ditetapkan, namun lemah dalam pengawasan,” ujar Edy Ariyanto.

Sedangkan langkah promotif menurut Edy Ariyanto  bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya  covid-19 dengan melakukan sosialisasi, penyebaran informasi via media sosial serta  tatap muka dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama. “Tujuannya agar terbangun cara berfikir yang sama dalam menghadapi covid-19,” ujar Edy Ariyanto

Sementara itu Bupati Jepara, H. Dian Kristiandi menyatakan, terkait dengan rekomendasi tersebut ada  beberapa kebijakan yang telah dilakukan antara lain penerbitan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan covid 19, Progam Jogo Tonggo serta   progam pencegahan dan penanganan Covid 19 yang dianggarkan dari APBD.

Sedangkan sejumlah rekomendasi yang diajukan oleh PDI Perjuangan ada yang  masih menjadi pertimbangan diantaranya pembatasan jam malam dimana pemerintah daerah mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap masyarakat kelas bawah yang mencari nafkahnya di malam hari.

Hadepe- Ulil Abshor