KUDUS (SUARABARU.ID) – Belasan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LepasP) menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Kamis (2/7). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak agar Kejari lebih giat membongkar kasus-kasus korupsi yang ada di Kudus.
Dalam aksi tersebut, massa menggelar orasi dan membentangkan sejumlah poster di depan kantor Kejari. Beberapa poster diantaranya berisikan tuntutan agar indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di Kudus segera ditangani.
Koordinator aksi, Ahmad Fikri dalam orasinya menyatakan masyarakat mengapresiasi gebrakan Kejari yang melakukan OTT terhadap pejabat PDAM Kudus dalam kasus suap pengangkatan pegawai. Namun demikian, kata Fikri, kasus tersebut hanya merupakan tangkapan recehan karena hanya menangkap pejabat rendahan saja.
“Kami mengapresiasi, tapi kasus PDAM kami kira hanya tangkapan recehan. Untuk itu, kami mendukung agar Kejari bisa membongkar kasus-kasus lain yang lebih besar,”tandas Fikri.
Padahal, lanjut Fikri, banyak indikasi dugaan korupsi lainnya yang ada di Kudus. Bahkan, pada kasus persidangan Bupati nonaktif HM Tamzil, ada seorang mantan kepala OPD yang bersaksi di depan majelis hakim kalau ada potongan fee proyek sebesar 5 persen di era bupati sebelum Tamzil.
“Untuk itu, kesaksian di depan pengadilan tersebut harusnya menjadi pintu masuk bagi Kejari Kudus untuk membongkar kasus lain,”tandas Fikri.
Usai melakukan orasi, beberapa perwakilan massa akhirnya dipersilahkan untuk beraudiensi dengan Kejari. Sebelum melakukan audiensi, massa juga memberikan bunga mawar kepada Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih sebagai simbol apresiasi atas kinerjanya.
Tepis Tangkapan Recehan
Sementara, usai audiensi digelar, Kepala Kejari Kudus Rustriningsih kepada wartawan mengaku berterima kasih atas masukan yang diberikan para aktivis kepadanya. Rustriningsih mengaku akan terus berupaya meningkatkan kinerjanya.
Disinggung soal kasus PDAM yang disebut hanya sebagai tangkapan recehan, Rustriningsih membantahnya. Menurutnya, pengembangan dari kasus OTT tersebut tetap dilakukan meski penanganannya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jateng.
“Kami tetap berkoordinasi dengan mereka terkait apa yang telah kami lakukan,” lanjut dia.
Soal keterbukaan informasi, Kejari berharap semua elemen untuk bersabar serta menghargai proses hukum yang berlangsung. Itu dikarenakan pihaknya tak boleh sembarangan mengungkapkan materi yang akan dikemukakan di persidangan.
Hal itu juga, lanjut dia, dilakukan karena apabila diungkap keluar, maka akan menimbulkan praduga “Ada area-area mana yang boleh kami publish dan mana yang harus kami jaga,” lanjut dia.
Walau demikian, pihaknya tetap memastikan semua proses penyidikan berlangsung sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga kasus Operasi Tangkap Tangan tersebut bisa segera tuntas.
“Kami tidak akan mengeluarkan apa yang tak seharusnya keluar sehingga menghambat pekerjaan kami,” jelas Rustriningsih.
Tm-Ab