SOLO (SUARABARU.ID)–PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan kembali seluruh perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks). Pengoperasian sesuai Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2019, berlangsung mulai 29 Juni 2020. Masyarakat yang hendak bepergian memanfaatkan KA jarak jauh dapat menggunakan PCR atau Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari.
“PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah menormalkan perjalanan KA lokal dengan mengoperasikan kembali 21 perjalanan KA Prameks dari Stasiun Solo Balapan tujuan Stasiun Yogyakarta hingga Kutoarjo, maupun sebaliknya untuk mengakomodir kebutuhan bertransportasi di tatanan normal baru (new normal)”, kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Solo Rabu (1/7).
Pengoperasian kembali seluruh perjalanan KA Lokal Prameks, kata Eko Budiyanto, bertujuan agar masyarakat dapat lebih aman dan nyaman menggunakan KA dengan jadwal perjalanan lebih beragam.
Sebelumnya PT KAI selama dua bulan lebih hanya mengoperasikan delapan dari 21 perjalanan KA Prameks terkait adanya pandemic Covid 19.
Saat ini PT KAI masih menerapkan penjualan tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.
Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
PT KAI juga menyesuaikan syarat terhadap penumpang yang naik Kereta Api Jarak Jauh. Penyesuaian persyaratan menyusul terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh di wilayah Daop 6 seperti KA Bengawan, KA Sri Tanjung dan KA Kahuripan harus menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR atau Rapid Test diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya hanya tiga hari.
“Perpanjang masa berlaku hasil tes, memungkinkan penumpang yang melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu singkat tidak perlu mengikuti tes ulang selama memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta
Pada bagian lain keterangannya Eko Budiyanto menambahkan, penumpang yang di daerahnya tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid-Test dapat menggunakan surat sehat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.
Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
“KAI berkomitmen mematuhi seluruh protokol kesehatan sebagaimana diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan,” tambahnya.
Bagus Adji