WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Tiga pelaku pemerasan yakni Muamar (26), Safi’i (25) dan Cipto (27), warga Silandak Slukatan Mojotengah Wonosobo, melakukan aksinya dengan menggunakan 3 anak dibawah umur, sebagai pemancing.
Tindakan pemerasan itu sendiri terjadi di tempat wisata Bukit Sembrani Dusun Depok Desa Krinjing Watumalang Wonosobo, Sabtu (20/6) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku bisa dibekuk aparat kepolisian setelah ada laporan dari korban.
Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (30/6), mengungkapkan tiga anak dibawah umur yang dijadikan umpan berinisial AM (15), SA (14) dan SM (15).
“Modus yang dilakukan korban bersama temannya berkenalan dengan SA dan SM, yang merupakan gadis masih dibawah umur melalui facebook. Korban lalu diminta bertemu dengan kedua gadis belia itu di Bukit Sembrani,” ujar Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo.
Saat berada di Bukit Sembrani tersebut, sambungnya, korban lalu ditemui 4 laki-laki, satu di antaranya mengaku kakak SA. Pelaku mengatakan telah melarikan kedua gadis belia tersebut, sehingga sedang dalam proses pencarian orang tuanya.
9 Tahun
“Korban pun sempat dorong oleh pelaku hingga hampir terjatuh sembari mengancam akan melaporkan korban ke Polsek dan orang tua gadis itu. Pelaku mengaku telah mencari adiknya selama 4 hari dan menghabiskan uang sebanyak Rp 2 juta dan pelaku meminta ganti rugi Rp 1 juta,” kisahnya.
Karena korban saat itu tidak membawa uang sebanyak yang diminta pelaku, maka HP merk Vivo warna hitam seharga Rp 1,6 juta yang dibawa korban dijadikan sebagai jaminan. HP diserahkan pada pelaku dan korban diminta pulang. Korban mengalami kerugian Rp 1,6 juta.
Menurut Wakapolres, tersangka sebelumnya, menyuruh pelaku anak untuk mencari sasaran melalui media sosial facebook. Setelah mendapat sasaran, pelaku anak mengajak calon korban untuk bertemu. Saat pelaku bertemu korban, tindak pemerasan itu dilakukan.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP M Zazid, menambahkan begitu mendapat laporan ada korban pemerasan, Satreskrim Polsek Watumalang dan Unit Opsnal Reskrim Polres melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pemerasan.
“Salah satu pelaku yakni Muamar, masuk dalam daftar klien similasi dan integrasi Covid-19 Bapas Kelas II Magelang. Pelaku ditahan karena tindak pidana penipuan dan mendapat hukuman selama 1 tahun. Karena tindakan pemerasan dan melanggar pasal 368 KUHP, para pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara,” katanya.
Muharno Zarka-Wahyu