blank
Dari kiri ke kanan: Kuasa Hukum Pemdes Pacekelan, R Ariyawan Arditama, Detkri Badhiron, Kades Pacekelan Agus Prasetyo, Pengacara Tuson Dwi Haryanto dan Sekdes Amin Kholik.(Foto: SB/dok)

WONOSOBO (SUARABARU.ID)- Permasalahan tukar guling tanah kas Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran sejak 30 tahun lalu hingga kini belum menemukan titik terang.

Kades Pacekelan, Agus Prasetyo dan kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara DPNK Law Firm Wates, Kulonprogo, berencana melaporkan beberapa pejabat Pemkab Wonosobo yang terkait dengan proses tukar guling tersebut.

“Minggu depan kami akan melaporkan dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan tipikor dalam kasus tukar guling tanah kas Desa Pacekelan,” jelas Pengacara Pemdes, Tuson Dwi Haryanto usai rapat di Setda Kabupaten Wonosobo siang ini (25/6).

Hadir dalam rapat di Ruang Rapat Kartonegoro Kompleks Setda Wonosobo antara lain dari DPPKAD, Biro Hukum Setda, Dinsospermades, Camat Sapuran, Kades Pacekelan Agus Prasetyo, Sekdes Amin Kholik beserta kuasa hukum dari Kantor DPNK Law Firm.

Pemdes Dirugikan

Permasalahan bermula dari soal tukar guling tanah kas desa seluas 17.000 meter persegi yang dipergunakan untuk membangun SMAN 1 Sapuran pada tahun 1990.

Kemudian pada tahun 2003, Pemkab kembali membangun SMKN 1 Sapuran. Namun hingga kini, sudah 30 tahun, ganti tanah kas desa belum juga ada kejelasan.

“Ada beberapa hal yang menurut kami janggal karena proses tukar guling tanah yang dianggarkan pada TA 2009 tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Pemdes merasa dirugikan karena tanah kas desa yang seharusnya dipergunakan sebagai bengkok perangkat desa masih dikuasai oleh Pemkab,” kata Kades Agus Prasetyo.

Pihak desa, lanjut Agus, hanya ingin supaya hak desa diberikan. “Dari hasil rapat tadi tidak ada penyelesaian. Kami akan melakukan upaya hukum untuk menuntut hak kami,” tegas Agus yang diamini oleh kuasa hukumnya.

Dari bukti yang dibawa, ada BAP serah terima tanah milik Pemkab Wonosobo seluas 29.000 meter persegi kepada Pemdes Pacekelan pada tahun 2010 lalu.

“Tapi perjanjian tersebut tadi diingkari oleh pihak Pemkab dalam rapat. Malah sekarang tanah yang seharusnya menjadi milik Pemdes disewakan oleh Pemkab kepada pengusaha SPBU yang juga orang tua Bupati Wonososbo,” kata Dwi Haryanto.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemkab belum bisa dihubungi dan kami masih mencoba untuk menghubungi pihak-pihak terkait.

Taletha/mm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini