blank

PEMALANG (SUARABARU.ID) – Adanya kasus pemerasan sejumlah Kepala Desa (Kades) oleh oknum wartawan yang terjadi di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah menimbulkan rasa keprihatinan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Pemalang.

Hal itu disampaikan Ketua pokja PWI Pemalang, Syaiful Bahri. Menurutnya, wartawan tentunya harus berpedoman pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tak hanya itu tapi juga harus tunduk pada aturan terkait kehidupan bermasyarakat, berserikat dan berkumpul seperti yg diamanatkan dalam UUD 1945.

Sebagaimana diketahui, Polres Pemalang menangkap empat oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah Kades di wilayah Kabupaten Pemalang, mereka yaitu BS, AJ, PN dan CD dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Pemalang. Saat ini empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan ditahan di sel tahanan Mapolres Pemalang.

“Bagaimanapun itu, semua warga masyarakat mempunyai kesetaraan hukum dan tidak kebal hukum, persoalan adanya oknum wartawan yang menyalahi kode etik wartawan tidak bisa ‘digebyah uyah’ (disamaratakan), karena masih ada yang tetap menjalankan profesi secara profesional,” Kata syaiful, Selasa (23/6/2020).

Untuk itu Syaiful berpesan kepada semua instansi pemerintahan maupun swasta, perorangan, maupun lembaga agar mengedepankan prosedur hukum dalam menjalankan segala bentuk kegiatan atau aktivitasnya. Dan jika menemukan adanya indikasi pemerasan apalagi dilakukan oleh seseorang maupun kelompok yang mengatasnamakan wartawan, segera melapor kepada pihak berwenang.

“Gak perlu takut, karena profesi wartawan harus dijalankan sesuai perundang- undangan yang berlaku dan harus profesional serta proporsional tanpa intimidasi apalagi berbau pengancaman,” tegas Ketua Pokja PWI Pemalang.

Terakhir, Ketua Pokja PWI Pemalang itu mengajak dan berpesan kepada kawan-kawan jurnalis agar kembali pada marwah profesionalisme jurnalistik wartawan. “Mari kembalikan marwah profesionalisme jurnalistik wartawan sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku,” pungkas Syaiful.

Eriko GD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini