blank
Tim Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen dalam suatu kesempatan jumpa pers di Kantor Dinas Kesehatan setempat.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kebumen sampai Sabtu (20/6) bertambah satu orang lagi menjadi tiga orang. Namun satu orang dinyatakan sembuh atas nama Dar (57), warga Karanganyar.

Dengan demikian jumlah total yang positif di Kebumen 37 orang, 33 pasien berhasil sembuh dan 2 orang meninggal dunia serta dua orang masih dirawat atas nama SHP (60) dan AF (37).

Di sisi lain, pasien dalam pengawasan (PDP) yang dari hasil lab dinyatakan negatif terus bertambah menjadi 174 orang. Jumlah PDP tercatat 260 orang, 20 meninggal dunia tanpa hasil lab. Sedangkan PDP yang masih dalam pengawasan sebanyak  21 orang,  45 orang telah selesai pengawasan.

Baca Juga: Sehari, 1.043 Orang Positif Corona, Maknanya…

Koordinator Tim Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Kebumen Cokroaminoto dalam rilisnya menuturkan, pasien positif Covid-19 hingga saat ini tercatat 37 orang positif. 33 orang telah dinyatakan sembuh, 2 meninggal dunia serta 2 orang masih dalam perawatan.

“Hingga saat ini tercatat jumlah pasien positif covid-19 dinyatakan sembuh sejumlah 32 orang. Hari ini pasien positif covid-19 dinyatakan sembuh 1 orang, atas nama DAR, 57, laki-laki, sembuh, rujukan lab dari RSDS Kebumen,”jelas Cokrominoto dalam keterangan tertulis.

Dia menjelaskan, pada hari ini PDP dengan hasil lab negatif bertambah 5 orang. MAR (68), laki-laki   negatif, rujukan lab RS PKU Muhammadiyah Gombong.  LA (18),  perempuan, negatif rujukan lab dari RSDS Kebumen, MUN ( 59), perempuan, negatif,  SUP (58), perempuan, negatif, dan KHO (38),  laki-laki negatif rujukan lab dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen.

Menurut Tim Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen, memperhatikan perkembangan kasus positif Cororna di Kebumen, Gugus Tugas telah melakukan pengkajian kasus dan analisa data.

Dari hasil kajian tersebut telah ditetapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai upaya yang paling efektif. Namun upaya-upaya tersebut akan berhasil sangat tergantung pada kesadaran dan kepatuhan kita untuk mengikuti aturan-aturan tersebut.

Sesuai Peraturan Bupati Kebumen No. 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan covid-19 di Kabupaten Kebumen, Gugus Tugas meminta kepada masyarakat untuk: 1. Tinggal di rumah atau tidak melakukan/menghadiri kumpul-kumpul dengan orang banyak ( social distancing ). (2) Menjaga jarak aman (1-2 meter), ketika berkomunikasi dengan orang lain (physical distancing ). (3). Jika keluar rumah, harus mengenakan masker. (4) Tidak beraktivitas di luar, antara jam 22.00-04.00 WIB. (5) Sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. (6) Bagi para pendatang untuk lapor RT/RW setempat.

Komper Wardopo

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini