SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk melakukan Karantina Wilayah. Masyarakat ditekankan untuk menerapkan social distancing (menjaga jarak dengan orang lain).
Karantina wilayah yang masuk dalam UU No. 6 tahun 2018 yaitu menunjukan beberapa karantina seperti karantina rumah, wilayah, rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar.
Sejak bulan April beberapa kota besar di Indonesia melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan PSBB aktivitas sosial mesyarakat dibatasi dengan melibatkan aparat yang diberi kewenangan untuk menangkap pelanggar. Namun demikian beberapa transportasi masih boleh beroperasi seperti transportasi antar barang, sandang, pangan, dan kebutuhan lainnya.
Pada tanggal 24 April Pemerintah Indonesia telah menetapkan larangan untuk mudik / pulang kampung. Masyarakat yang sedang di perantauan terpaksa tidak bisa pulang kerumah untuk berkumpul bersama keluarga.
Seperti halnya beberapa mahasiswa asal luar pulau Jawa yang tidak bisa pulang kerumahnya, pasalnya pada saat itu tidak ada transportasi yang beroperasi baik darat maupun udara untuk membawanya kembali ke kampung halaman.
(Afifatul khoiriyah, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unissula angkatan 2018 )