blank
Alim Sugiantoro/dok

TUBAN (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Tuban melalui putusan sela, Senin (16/6), melarang pelantikan ketua umum dan ketua penilik Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban periode 2019-2022 hasil pemilihan yang penuh kontroversi pada 13 Oktober 2019. Putusan sela itu dibacakan majelis hakim yang menyidangkan gugatan perdata keabsahan pemilihan pengurus dan kelenteng Kwan Sing Bio.

PN memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan pelantikan dan atau pengambilan sumpah dan atau janji terhadap tergugat 9 dan tergugat 10 sampai gugatan dalam perkara tersebut berkekuatan hukum tetap sebagaimana poin pertama permohonan penggugat provisi. Gugatan perdata ini diajukan umat kelenteng Bambang Djoko Santoso ke PN Tuban dengan perkara nomor 11/Pdt.G/2020/PN.TBN.

Tergugatnya adalah 10 inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus dan penilik kelenteng pada 13 Oktober 2019. Ke-10 tergugat terdiri atas Gunawan Putra Wirawan, Liu Pramono, Emil Muliana, Henniyanto, Lie Moy Tjoe, Lie Andy Saputra, Hariyanto Wiyono, Mulyono Sudjoko, Mardjojo, dan Tan Ming Ang.

Dalam pemilihan itu, Tiong Eng Bo alias Mardjojo terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum (tergugat nomor 9), dan Tan Ming Ang sebagai ketua penilik (tergugat nomor 10). Keterpilihan kepengurusan baru periode 2019-2022 ini kemudian memicu kontroversi.

Tak Perlu Diperdebatkan

Ketua Penilik (Demisioner) Alim Sugiantoro menegaskan pemilihan pengurus baru itu sebagai tindakan perebutan kekuasaan. Upaya kudeta ini jelas-jelas melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelenteng.

Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono menyatakan pertimbangan majelis hakim yang diketuai Fathul Mujib mengabulkan permohonan penggugat dalam provisi karena keabsahan legalitas pemilihan itu perlu dibuktikan dalam pokok perkara yang masih disidangkan.

Anam Warsito, kuasa hukum ketua umum dan ketua penilik terpilih serta empat tergugat lain, menuturkan putusan sela ini tidak berpengaruh dan tak ada artinya. Menurut dia, pengurus baru sudah sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga karena dilakukan melalui musyawarah umat anggota.

Secara terpisah, Ketua Penilik (Demisioner) Alim Sugiantoro mengungkapkan Tan Ming Ang dicekal dan tak boleh mencalonkan atau dicalonkan sebagai pengurus/penilik kelenteng. Pencekalan tersebut terkait dengan berbagai permasalahan yang dibuat di internal kelenteng. Mulai dari menuntut panitia pemilihan di pengadilan, membentuk forum, dan permasalahan lain.

”Putusan sela itu tak perlu diperdebatkan. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati, menghargai, dan menaati keputusan hukum di Indonesia. Mereka yang tidak patuh, patut dianggap menentang keputusan hukum,” papar Alim. (rr)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini