WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Dalam rangka pencegahan penyebaran dan penularan penyakit Covid-19 di Wonosobo, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan TNI- Polri melakukan operasi penertiban protokol kesehatan penggunaan masker, Rabu (17/6).
Operasi yang dilakukan di sepanjang jalan Wonosobo-Kertek dan komplek Pasar Kertek tersebut berhasil menjaring 165 orang yang tidak menggunakan masker saat berkendaraan dan beraktifitas di luar rumah.
“Dalam operasi tersebut tim gabungan berhasil menjaring 165 orang, yang terdiri dari pengendara sepeda motor, pejalan kaki, serta pengguna kendaraan lainnya,” terang Kasatpol PP Haryono, melalui Kabid Tramtibum, Hermawan Animoro.
Kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker kemudian diberikan pembinaan secara persuasif dan diarahkan untuk membeli masker di toko terdekat.
“Warga yang tidak memakai masker kami berikan teguran dan pembinaan serta kami arahkan untuk membeli masker di toko terdekat sebelum diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan,” imbuhnya.
Warung Makan
Sedangkan bagi warga yang tidak membawa uang, katanya, diberikan masker secara cuma-cuma setelah mendapatkan pembinaan secara persuasif.
Disamping penggunaan masker, tim juga melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan kepada restoran, warung makan serta toko di sepanjang jalan Wonosobo-Kertek sesuai dengan SE Bupati Wonosobo Nomor 501/118/2020 tentang Pemulihan Kegiatan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19.
“Penerapan protokol kesehatan yang dicek antara lain penyediaan tempat cuci tangan, penerapan jarak antar pelanggan dan jumlah pelanggan yang makan ditempat, kepatuhan penggunaan masker bagi karyawan dan pelanggan,” terang Hermawan.
Operasi serupa direncanakan akan terus dilaksanakan hingga seluruh wilayah Wonosobo dapat terbebas dari penyebaran dan penularan virus Corona.
“Kegiatan operasi penegakan SE Bupati Wonosobo ini akan terus dilaksanakan hingga batas waktu yang belum ditentukan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi warga dari penyebaran dan penularan virus Covid-19,” pungkasnya.
Muharno Zarka-Wahyu