blank
Dirut PDAM Kudus Ayatullah Khumaini saat dilantik bersama para direktur perusda lain pada 3 Mei 2019 silam. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Di tengah berjalannya proses hukum kasus OTT seorang pejabat PDAM Kudus oleh Kejari atas dugaan suap jual beli jabatan, Pemkab Kudus ternyata sedang menggelar seleksi  jabatan Direktur Teknik Perusahaan pelat merah tersebut. Seleksi tersebut digelar lantaran Direktur Teknik sebelumnya yakni Sulikan, ternyata telah dicopot dari jabatannya.

Sulikan sebenarnya dilantik sebagai Direktur Teknik PDAM Kudus bersamaan dengan dilantiknya Dirut Ayatullah Khumaini dan direktur perusda lainnya pada 3 Mei  2019 silam. Jajaran direksi tersebut semestinya menjalankan tugasnya hingga 2024 mendatang.

Namun, di tengah jalan Sulikan ternyata dicopot dari jabatannya karena ada dugaan pelanggaran aturan perusahaan. Dan kini, Pemkab Kudus tengah melakukan seleksi lagi untuk posisi yang ditinggalkan Sulikan tersebut.

“Ya saat ini sudah proses seleksi. Proses kami lakukan terbuka termasuk pengumumannya juga sudah kita publikasikan,”kata Kabag Perekonomian Setda Kudus, Dwi Agung Hartono, Selasa (16/6).

Berdasarkan pengumuman Setda Kudus No 539.2842/05.00/2020 yang ditandatangani oleh Sekda Kudus, Samani Intakoris, pendaftaran seleksi dibuka antara 11-23 Juni 2020. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi, Uji Kepatutan dan Kelayakan,serta Psikotes yang akandigelar hingga 23 Juli 2020.

Untuk seleksi tahap akhir, baru digelar pada 28 Juli 2020 dan pengumumannya akan disampaikan pada 4 Agustus 2020.

“Jadi saat ini sudah masuk tahap pendaftaran calon,”tandas Agung.

Baca Juga:

Diperiksa Kejari, Khumaini Sebut Tak Tahu Menahu Uang Suap Rp 65 Juta

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus OTT PDAM Kudus

Lebih lanjut, kata Agung, untuk mendapatkan calon direktur teknik yang benar-benar berintegritas dan kompeten, Pansel memang menerapkan sejumlah syarat diantaranya calon yang bersangkutan tidak pernah/sedang menjalani  pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Selain itu, ujar Agung, calon yang bersangkutan juga tidak pernah menjadi anggota dewan direksi atau dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaannya dinyatakan pailit.

“Artinya calon tersebut tidak pernah dipecat dari jabatan direksi, pengawas atau komisaris,”tambahnya.

Disinggung soal pencopotan direktur teknik lama, Sulikan, Agung enggan berkomentar lebih banyak. Namun, dengan kekosongan jabatan yang ditinggalkan Sulikan, Pemkab Kudus langsung menggelar seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Tm-Ab