blank
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, (SUARABARU.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah tas dan sepatu terkait kasus suap serta gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

“Terkait perkara dengan tersangka NHD dan kawan-kawan, penyidik melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, diantaranya berupa tas dan sepatu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Namun, Ali tidak merinci berapa jumlah maupun merek dari sepatu dan tas yang telah disita tersebut. Ia hanya menyatakan barang-barang tersebut bernilai cukup ekonomis.

“Cukup bernilai ekonomis,” ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita beberapa kendaraan, dokumen, dan sejumlah uang yang sebelumnya telah diamankan saat penangkapan Nurhadi dan menantunya di salah satu rumah di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

“Setelah penyidik KPK melakukan analisa dan disimpulkan barang-barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka maka hari Rabu (10/6) penyidik melakukan penyitaan setelah sebelumnya penyidik KPK telah mendapatkan izin sita dari dewas,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (11/6).

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Ant-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini