PURWOREJO (SUARABARU.ID) -Setelah hampir tiga bulan tertunda akibat masa karantina pandemi Coronia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mulai mempersiapkan tahapan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020.
Keputusan tersebut berdasarkan pada PKPU No 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU RI nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Dulrokhim mengatakan, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo akan dilaksanakan 9 Desember 2020. “Sebagai Penyelenggara Pemilu, kami siap untuk melanjutkan kembali tahapan Pilbup Purworejo yang sempat tertunda karena adanya wabah covid-19,” jelas Dulrokhim.
Tahapan yang sempat ditunda adalah Pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Pelaksanaan Coklit serta Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Hari ini, KPU telah melaksanakan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Purworejo yang ikuttertunda. Pelantikan didelegasikan kepada Ketua PPK yang sebelumnya telah resmi diaktifkan kembali. Sebelum pengaktifan kembali PPK dan PPS, KPU Kabupaten Purworejo juga sudah memastikan bahwa PPK dan PPS yang akan diaktifkan masih memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.
“KPU Kabupaten Purworejo juga sudah berkoordinasi dengan pihak pihak terkait baik melalui lisan maupun surat terkait dengan kelanjutan tahapan Pilbup Purworejo tahun 2020, diantaranya dengan Pemkab Purworejo (Desk Pilkada), Gugus Tugas penangan percepatan pencegahan covid-19, Bawaslu Kabupaten Purworejo dan Polres Purworejo, dengan harapan semua tahapan dapat berjalan dengan lancar dan baik serta didukung oleh semua stakeholders agar tercipta pemilihan yang bermartabat,” tutur Dulrokhim.
Sementara itu Akmaliyah, anggota KPU Kab. Purworejo divisi Sosialisasi dan SDM menyampaikan bahwa, setelah diaktifkan kembali maka PPK dan PPS akan langsung bekerja, yaitu melakukan pemetaan TPS, pembentukan PPDP pada tanggal 24 Juni sampai dengan 14 Juli, verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan paslon perseorangan di tingkat desa/kelurahan pada tanggal 24 Juni – 12 Juli 2020 dan coklit atau pencocokan dan penelitian pada tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020.
Semua tahapan penyelengaraan Pilbup Purworejo tahun 2020 akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. Bahkan sebelum diaktifkan kembali semua PPK dan PPS serta sekretariatnya harus menandatangani surat pernyataan sehat khusus covid-19 bermaterai. “Jangan sampai masyarakat/pemilih nantinya malah menjadi takut untuk berpartisipasi dalam Pilbup karena penyelenggaranya ada yang terpapar covid-19,” kata Akmaliyah. Penyelenggara Pemilu harus mampu meyakinkan masyarakat/pemilih bahwa Pilbup ditengah tengah pandemi seperti sekarang ini tetap aman untuk dilaksanakan, maka setiap tahapan harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
TALETHA-trs