blank
Tersangka SP, pelaku penipuan investasi hingga Rp 1 M sedang diinterograsi Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen berhasil menangkap tersangka inisial SP (37), seorang ibu rumah tangga yang mengontrak di wilayah Kecamatan Pejagoan,  karena dugaan kasus penipuan dengan modus investasi usaha katering yang ditekuninya.

Tak tanggung-tanggung, dari aksi penipuan berkedok investasi katering itu diperkirakan pelaku berhasil menghimpun hampir Rp 1 miliar dari para korban. Tersangka dilaporkan oleh salah satu korban warga Kecamatan Pejagoan, Kebumen,  yang merasa ditipu karena keuntungan 10 persen setiap bulan yang harus diterimanya, ternyata tak eprnah diberikan.

Padahal korban telah melakukan transfer kepada SP sebanyak 25 juta Rupiah sebagai modal usaha bersama pada bulan Desember 2019 silam. Janji manis keuntungan Rp 2,5 juta yang akan diberikan pada akhir bulan, tidak diberikan tersangka.

Tersangka yang asal Cilincing Kota, Jakarta Utara, itu kebetulan mengontrak di samping rumah korban selalu berbelit jika ditagih mengenai uang usaha bersama tersebut.”Modusnya investasi modal usaha katering. Tiap bulan akan ada keuntungan dari setiap modal yang dititipkan ke tersangka. Namun usaha katering itu tidak pernah ada,”jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Senin (15/6).

berbocara dengan

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan memegang barang bukti buku tabungan dan berbicara dengan tersangka SP pelaku penipuan berkedok investasi katering.(Foto:SB/Ist)

Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka masih banyak korban lainnya yang menitipkan uang kepadanya.  Bahkan jika ditotal, dari para korban, tersangka telah menerima uang hampir Rp 1 miliar.

“Pertama ada yang ngasih Rp 25 juta, selanjutnya Rp 60 juta, Rp 140 juta.  Ada yang menitipkan Rp 10 juta, bahkan hingga Rp 700 juta. Total kurang lebih Rp 935 juta alias hampir satu miliar rupiah kerugian para korban,”terang AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi.

Pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Selanjutnya ada beberapa korban yang telah diberikan keuntungan 10 persen, namun uang tersebut  sebenarnya adalah uang korban itu sendiri.

Sang suami telah mengingatkan tersangka untuk menyudahi aksi penipuannya agar mengembalikan uang investasi itu kepada para korban.  Namun nasihatnya tidak didengarkan tersangka, karena ingin terlihat kaya. Mengetahui aksinya dilaporkan ke Polres Kebumen, tersangka berusaha melarikan diri ke Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Tersangka berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen di rumah mantan pembantunya pada Rabu (3/6) sekitar pukul 14.30 di Desa/Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.  Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

Komper Wardopo