TEGAL (SUARABARU.ID) – Wacana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan dan 8 alat penangkap ikan lainnya, disambut baik nelayan Kota Tegal, nelayan di daerah Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur serta beberapa nelayan di Indonesia yang selama ini menggunakan cantrang, payang untuk menangkap ikan.
“Pada Maret 2020 kemarin nelayan Kota Tegal ikut serta dalam mobilisasi kapal Pantura Jawa Tengah (Cantrang) ke laut Natuna Utara, namun selama beroperasi di laut Natuna Utara hasil tangkapan ikannya sulit, arusnya sangat kuat disana,” kata Ketua DPC HNSI Kota Tegal, Riswanto Minggu (14/6/2020).
Hal ini membuktikan bahhwa cantrang alat penangkap ikan yang tidak merusak karena terrpengaruh dengan arus yang kuat. Berbeda karakteristiknya dengan alat tangkap jenis trawl.
Cantrang secara nyata telah memberikan dampak yang cukup luas, baik penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku industri maupun pengolahan tradisional, sehingga dapat dikatakan ikut menjadi daya ungkit perekonomian.
Dengan diperbolehkan cantrang untuk menangkap ikan tentu juga dapat mendongkrak, meningkatkan pajak sektor kelautan dan perikanan untuk negara melalui PNBP dan PHP dari kapal cantrang dengan ukuran di atas 30 GT.
Nelayan Kota Tegal akan menyesuaikan aturan penggunan cantrang untuk menangkap ikan dengan pengaturan dan pengendalian serta pengawasan dari pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
Nino Moebi