blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan oknum mantan karyawati PT BPR Central Artha Kota Tegal, FBW (39) masih dalam proses pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Tegal Kota.

Namun terkait gambar bilyet giro yang terpampang di media online pihak PT BPR Central Artha meklarifikasi bahwa gambar bilyet tersebut adalah bukan milik mereka.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Senior Mananger Operasional (SMO) PT BPR Central Artha Tegal, Bagus Apriyanto didampingi kuasa hukum Dr Mukhidin SH MH di kantornya Jumat (12/6/2020) lalu.

Dalam keterangannya Bagus menyebutkan, bahwa PT BPR Central Artha tidak terlibat atas tindakan yang dilakukan oleh Febrinita Budi Winarti. “Segala dugaan perbuatan yang diancam ketentuan pasal 372, 378 dan 263 KUH Pidana menjadi tanggung jawab pribadi FBW.

Bagus menjelaskan, untuk kejadian korban VC (54), yang bersangkutan mengetahui bilyet yang dipegang bukan milik PT BPR Central Artha setelah petugas bank mengantarkan bilyet milik yang bersangkutan atas penempatan deposito Rp 300 juta.

Tanggal 8 Mei 2020, VC datang ke Bank untuk konfirmasi dengan membawa bilyet milik bank dan yang bukan milik bank. Setelah dijelaskan petugas bank, yang bersangkutan disarankan untuk menghubungi FBW terkait bilyet yang bukan milik PT BPR Central Artha, karena sejak 28 April 2020 FBW sudah tidak menjadi karyawan di PT BPR Central Artha.

“Kepada nasabah, kami mengimbau agar tidak menitipkan dana kepada siapapun, namun menyetorkannya langsung kepada teller di bank atau dengan mentransfer ke rekening PT BPR Central Artha. Semua simpanan yang tercatat pada bank di jamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” pungkas Bagus.

Pelaku FBW diduga melakukan penggelapan uang nasabah hingga mencapai beberapa milyar.

Sebelumnya, empat orang nasabah melaporkan ke Polres Tegal Kota karena merasa ditipu oleh pelaku dengan dijanjikan bunga tinggi, bonus dan hadiah. Penggelapan uang nasabah hingga mencapai Rp 6 miliar lebih dari empat orang nasabah dengan jumlah fariatif.

Selanjutnya pelaku FBW diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tegal Kota di kediamannya di Jalan Perumahan Mejasem Baru II, Jalan Imam Bonjol Nomor 8, Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jumat (5/6/2020) lalu.

Saat ini pelaku FBW masih dalam proses pemeriksaan Sat Reskrim Polres Tegal Kota.

Perbuatan pelaku diancam dengan pasal 378, 372 dan pasal 263 KUHP. Untuk ancaman hukuman berfariasi, pasal 378 dan 372 ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 263 dengan ancaman hukaman 6 Tahun penjara.

Nino Moebi