SEMARANG (SUARABARU.ID)– Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika DPRD Jawa Tengah, mulai menggelar rapat perdana, Senin (15/6/2020).
Dalam rapat itu, Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) serta Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP), dan Dinas Sosial turut dihadirkan. Keberadaan instansi itu sangat penting, mengingat pelaksanaan perda akan dilaksanakan ketiga instansi itu.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Dokter Sholeha Kurniawati ini mengutarakan, pada pembahasan awal ini pihaknya ingin mendapat masukan perihal klausul dalam raperda itu. Sebagaimana dilontarkan anggota pansus M Ridwan, isi rancangan perda harus bersifat tegas dan memaksa, supaya ada efek jera dalam unsur penindakan.
BACA JUGA : Sosialisasi Lemah, Jateng Tak Siap New Normal
Dwi Yasmanto menyoroti secara fungsi kelembagaan, dalam penanganan narkotika. Politikus Partai Gerindra ini menginginkan, tidak ada tumpang tindih saat menindak. Demikian pula dengan unsur garis komando, siapa instansi berwenang yang bertindak.
”Secara kelembagaan ada Badan Kesbangpol, selanjutnya BNNP. Lantas siapa yang menjadi leader penindakan, harus jelas supaya tidak saling menunggu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Jateng Haerudin menyebutkan, fungsi perda itu nanti berupa pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya.
Dilanjutkan Jumat
Secara urutan, provinsi Jateng menduduki peringkat kedelapan secara Nasional setelah Provinsi Sumut, Sumsel, DKI, DIY, Sulteng, Aceh dan Jatim. Namun demikian, dengan urutan itu bukan berarti Jateng bebas dari narkoba.
Secara data, jumlah penyalahguna narkoba mencapai lebih dari 300 ribu jiwa per 1,16 persen. Perinciannya, secara status sosial pekerja (50,34%), pelajar/mahasiswa (27,32%), pengangguran (22,34%).
Rapat ini akan dilanjutkan pada Jumat (19/6/2020) mendatang, dengan agenda pemantapan draf raperda.
Heri Priyono-Riyan