blank
CIU : Apara tdari Polres Sukoharjo mengamankan eribuan liter ciu siap edar dari wilayah Polokarto dan Mojolaban, Sabtu (13/6/2020) malam.

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Sebanyak 1.015 liter ciu siap edar diamankan Satuan Reskrim Polres Sukoharjo dari wilayah Kecamatan Polokarto dan Mojolaban, Sabtu (13/6/2020) malam. Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho mengatakan, operasi miras dilakukan aparat setelah  menerima laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran barang haram tersebut. Miras diamankan dari dua orang pengepul di wilayah Polokarto dan Mojolaban.

“Operasi penyakit masyarakat berupa peredaran miras terus dilakukan Satpol PP bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya. Operasi ini dilakukan guna menekan peredaran miras di Kabupaten Sukoharjo,” ujar AKP Nanung.

Selain menindaklanjuti informasi dari masyarakat, operasi pekat dilaksanakan juga sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Sukoharjo. Sebab menurut Kasatreskrim, minuman keras selama ini sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana di Kabupaten Sukoharjo. “Bagi pemilik kami kenakan pasal Tipiring. Selain itu minuman yang ada kami sita untuk selanjutnya dimusnahkan,” tandasnya.

Operasi serupa sebelumnya juga dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo. Dalam operasi itu Satpol mengamankan puluhan jeriken ciu oplosan dari salah satu pengepul di wilayah Polokarto. Terkait dengan peraturan yang diguanakan sebagai dasar petugas adalah, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sukoharjo.

Dimana, setiap orang atau badan dilarang menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, menyalurkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransito, memberikan, memiliki ciu atau sejenisnya. Pelaku yang melanggar bisa dijatuhi hukuman paling lama enam bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Gun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini