SEMARANG (SUARABARU.ID)– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, kembali mengaktifkan jajaran pengawas Ad Hoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, setelah diberhentikan sementara akibat adanya pandemi covid-19.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, pengaktifan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan, dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
”Pengaktifan kembali jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Semarang ini dilakukan mulai Minggu (14/6/2020), sesuai dengan Surat Edaran dari Bawaslu,” kata Muhammad Amin, Minggu (14/6/2020) malam.
BACA JUGA : Warga Grobogan Antusias Berdonor pada Hari Donor Darah Sedunia
Selain itu, Bawaslu juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK), terkait pengaktifan jajaran pengawas se-Kota Semarang, untuk memulai bertugas kembali. Dan yang terdekat yakni, pengawasan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara serentak, untuk 177 Kelurahan pada Senin (15/6/2020).
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menambahkan, pengawasan Pilkada 2020 sempat tertunda, dan mulai Juni ini kembali dilanjutkan tahapannya.
Harapannya, agar pengawas Ad Hoc selalu menjaga integritas dan segera memperbaharui pengetahuan soal regulasi dan aturan teknis lainnya.
Masih Bersedia
”SK pengaktifan sudah diterbitkan, setidaknya ada 369 personel yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan beserta Sekretariat dan Panwaslu Kelurahan. Dengan ini, maka pengawas sudah dapat bertugas kembali tanpa mengabaikan protokol kesehatan, agar terhindar dari covid-19,” imbuh dia.
Sebelumnya, telah dilakukan pemetaan internal, termasuk kesiapan personel. Dan hasilnya, seluruh pengawas Ad-Hoc tidak ada yang mengundurkan diri. Masih bersedia menjalankan kerja-kerja pengawasan, di tengah Pandemi yang masih melanda ini.
Selain itu Arief juga menjelaskan, kalau Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang, juga sudah diinstruksikan agar diaktifkan kembali. Kemudian media sosial lembaganya, membuat konten pengawasan atau info terkait pelaksanaan Pilkada 2020, yang dapat menjadi sarana sosialisasi bagi masyarakat secara luas.
”Termasuk bilamana kegiatan nantinya akan memanfaatkan teknologi dalam jaringan, maka kreasi dan inovasi menjadi tantangan yang harus dipersiapkan,” tukas dia.
Heri Priyono-Riyan