PURWOKERTO (SUARABARU.ID) – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangkap seorang napi program asimilasi karena mencuri sebuah helm di tempat parkir salah satu toko hijab, Kelurahan Karangwangkal, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Kasus pencurian helm ini dialami oleh saudari Yuni Nurul Ngaeni warga Purwokerto Selatan yang datang ke toko hijab ‘Najiya’, Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, pada hari Rabu (10/6), sekitar pukul 12.45 WIB,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Setelah selesai membeli hijab, kata dia, korban pun segera keluar dari toko dan segera menuju tempat parkir sepeda motor.
Akan tetapi sesampainya di tempat parkir, helm merk Ink warna merah muda milik korban yang diletakkan di setang sepeda motornya telah hilang.
Oleh karena itu, korban langsung memberitahu pemilik toko dan selanjutnya diajak melihat rekaman kamera pengintai (CCTV).
“Dalam rekaman CCTV terlihat ada seorang laki-laki tidak dikenal yang menggunakan jaket warna hitam, celana jean panjang, helm hitam, serta memakai sepeda motor Honda Vario, mengambil helm yang ada di sepeda motor korban,” ungkap Kasatreskrim.
Setelah mengetahui helmnya dicuri seseorang, kata dia, korban segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Sektor Purwokerto Utara.
Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara segera melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman kamera pengintai serta informasi dari masyarakat dan bantuan pemilik toko.
“Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku berinisial GL (19), warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat. Pelaku kami amankan beserta barang bukti saat masih beraksi di sekitar Karangwangkal,” ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui merupakan seorang napi asimilasi itu mengaku telah melakukan pencurian helm empat kali di sejumlah wilayah Purwokerto.
“Untuk sementara, pelaku beserta barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut dan pendalaman kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain di wilayah Banyumas. GL disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun”, katanya.
Ant-Wahyu