SEMARANG (SUARABARU.ID)– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti shabu asal jaringan Pekalongan-Pati, Selasa (9/6/2020) kemarin.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala BNNP Jateng, Kabid Pemberantasan dan Penyidik BNN Jateng, serta sejumlah stakeholder terkait, yang diundang untuk ikut memusnahkan narkotika golongan 1 jenis shabu dan ekstasi itu.
Narkotika jenis shabu yang dimusnahkan sebanyak kurang lebih 145,73 gram, dari total kurang lebih 223,87 gram yang disita. Sedangkan sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
BACA JUGA : Pasar Mangkang Tutup Tiga Hari, Petugas Semprotkan Disinfektan
‘’Kegiatan ini guna menjalankan mandat pasal 91 UU No.35/2009 tentang narkotika, yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika, dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pekalongan,’’ kata Kepala BNNP Jateng, Benny Gunawan, dalam keterangannya.
Selain shabu, narkotika lain golongan 1 jenis ekstasi berjumlah 490 butir, juga dimusnahkan dari total jumlah 500 butir. Sisanya disisihkan 10 butir, untuk pemeriksaan labfor dan pembuktian di persidangan.
Benny menjelaskan, barang bukti shabu dan ekstasi itut disita penyidik BNNP Jateng, saat melakukan pengungkapan kasus narkotika pada Selasa 5 Mei lalu.
Kronologinya saat itu dijelaskan, pada tanggal itu petugas mengamankan tersangka Rusdi alias Sambungan (34), warga Jalan Pantai Sari III, Pekalongan Utara. Tersangka diamankan bersama barang bukti narkotikanya.
Warga Binaan
Dari pengembangan penyelidikan, narkotika itu diterima tersangka Rusdi dari seseorang bernama Sri Hartati alias Wezrek (31), yang kemudian berhasil ditangkap di depan kamar kosnya, di daerah Kebanyon Lor Kasepuhan, Batang.
‘’Rusdi mengaku diperintah oleh seorang warga binaan LP Kelas II B Pati yang bernama Herman Widodo alias Dokter Dok (35). Dari pengungkapan itu, kemudian kami berkoordinasi dengan Kalapas LP untuk mengamankan Widodo,’’ terangnya.
Benny lebih lanjut menerangkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini merupakan bentuk sinergitas dan kerja sama yang baik, antara BNNP Jateng dengan Lapas Kelas ll B Pati, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan BNNP Jateng, dan dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, dan maksimal pidana mati.
Heri Priyono-Riyan