JEPARA (SUARABARU.ID) – Sejak Jumat, 5 Juni 2020 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai menerapkan pelaksanaan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka mulai bekerja seperti biasa, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/2014 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemkab Jepara yang ditandatangani Sekda Jepara Edy Sujatmiko, tanggal 2 Juni 2020.
Tatanan normal baru adalah tatanan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas keseharian. “Kegiatan ini sudah diawali sejak Jumat, 5 Juni 2020 lalu oleh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Jepara Jepara,” kata Edy Sujatmiko.
Surat Edaran tersebut juga menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan dilakukan di kantor atau Work From Office (WFO). Pegawai dapat bekerja di rumah atau Work From Home (WFH), apabila pegawai mempunyai penyakit penyerta, dalam kondisi hamil berisiko, serta dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
“Sedangkan pelaksanaan jam kerja berpedoman pada aturan yang ditetapkan serta melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara sesuai di instansi masing-masing,” ujar Edy Sujadmiko
Beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu mengatur jarak aman pegawai mininal 1 meter pada saat melakukan antrian pemeriksaan suhu tubuh, presensi dan saat masuk ke ruang kerja.
Sementara bagi tamu yang akan masuk ke kantor disiapkan petugas untuk mengukur suhu tubuh. Selain itu mewajibkan pegawai atau tamu menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. “Selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum masuk kantor,” kata dia.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan, Perangkat Daerah juga harus menyediakan peralatan kesehatan seperti alat ukur suhu tubuh, air dan sabun pencuci tangan/hand sanitizer. Selain itu juga memasang petunjuk tata cara cuci tangan.
Disamping itu, setiap pegawai menempati meja dan kursi masing-masing berjarak mininal 1 meter dan memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis (pembersihan berkala dengan disinfektan).
“Pimpinan OPD juga berkewajiban mengawasi langsung pelaksanaan tugas dan penerapan protokol kesehatan. Apabila ada pegawai pelanggaran setelah diingatkan dapat dikenakan sangksi administratif sesuai aturan disiplin pegawai,” katanya
Hadepe