blank
AKBP Muhammad Ali (Kapolres Temanggung). Foto: suarabaru.id

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)– Aji Firmansyah (35) warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran, yang menyebabkan ALF (12), yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri, meninggal dunia.

”Yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara, dan barang bukti didapatkan petugas,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali, Sabtu (6/6/2020).

Dia menambahkan, motif pelaku membakar korban, karena kesal terhadap anaknya yang tidak mau mengikuti nasihat orang tua. ALF sebelumnya diingatkan ibunya untuk tidak pergi, karena dalam waktu dua hari dilakukan penutupan desa, terkait dengan pandemi covid-19.

BACA JUGA : Sambut New Normal, Onthelis Kosti Demak Susuri Kota

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/5/2020) lalu, atau hari ketiga Lebaran, sekitar pukul 14.30 WIB. Kejadian berawal ketika ALF ingin pergi bermain ke tetangga desa sambil berlebaran. Namun sang ibu mengingatkan, untuk tidak pergi dulu. Saat dinasihati, korban sedikit melawan dengan berkata “luweh” (biarin-red).

”Dari keterangan para saksi, sehari sebelumnya korban sudah diingatkan untuk tidak pergi. Tetapi anak itu tidak mengindahkan,” lanjut dia.

Dia menambahkan, mendengar jawaban anaknya itu, pelaku kemudian mengambil bensin dari sepeda motornya, dengan menggunakan jerigen. Lalu tersangka menyiramkan bensin ke tubuh korban, dari kepala sampai ke bawah.

Beberapa saat kemudian, tersangka menyulut korek api dengan maksud menakut-takuti korban, agar tidak pergi atau melawan nasihat ibunya.

Menyambar
”Saat menyulut korek api, tersangka sambil mengatakan tak obong kowe, aja ngeyel wae (saya bakar kamu, jangan membantah terus-red),” kata Ali.

Rupanya, upaya tersangka untuk menakut-takuti anaknya itu berujung pembakaran, karena nyala dari korek api yang dipegang tersangka, menyambar ke bensin yang telah disiramkan ke tubuh anaknya.

Setelah api menyambar ke tubuh korban, tersangka berupaya untuk memadamkan api dengan mengambil air. Karena tidak berhasil memadamkan api dengan air, tersangka berupaya mematikan api di tubuh korban dengan merangkul anaknya agar apinya padam, dan dibawa keluar rumah.

Akibat dari kejadian itu, korban menderita luka bakar 90 persen di bagian tubuhnya, dan sempat dilarikan ke rumah sakit kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Dokter Sardjito, Yogyakarta. Namun karena luka bakar yang dialaminya cukup parah, nyawa korban akhirnya tidak tertolong, pada hari itu juga.

”Sementara saat ini tersangka masih dirawat di RSU Temanggung, karena juga mengalami luka bakar, saat berupaya menyelamatkan anaknya,” imbuhnya.

Yon-Riyan