blank
Korban begal, Kiki Anjas Feri, tengah mendapatkan pengobatan dari petugas medis Puskesmas Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Masih ingat kasus penjambretan di tengah hutan, tepatnya di Sukoharjo-Wonogiri beberapa saat lalu? Kasus tersebut ternyata rekayasa alias palsu!

Hal itu terungkap setelah penyidik Polres Sukoharjo melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus yang menimpa Anjas (202) salah seorang karyawan PT Sritex tersebut. Dari serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa pejambretan tidak pernah terjadi. Yang ada, korban hanya melakukan rekayasa.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor Kiki Anjas Feri (202) warga Pijirejo, Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan dalam penjara. Sebab dia memberkan laporan palsu. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho mengatakan, terungkapnya rekayasa tersebut saat petugas meminta keterangan dari korban. Keterangan korban saat itu janggal dan selalu berubah. Padahal dalam laporan pelaku menjadi korban begal dan mengalami luka sabetan benda tajam di tangan dan paha kanan, pada Kamis (30/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Akibat pejambretan itu uang tunai yang dibawa korban senilai Rp 2,7 juta dibawa kabur pelaku yang katanya berjumlah dua orang.

“Pelaku sengaja mengarang cerita seolah-olah menjadi korban begal dengan mengalami luka sabetan benda tajam di tangan dan paha kanannya. Hal ini sekaligus memanfaatkan musim Covid-19 dengan maraknya kasus kriminalitas,” jelas AKP Nanung.

Pelaku, lanjut kasat, membuat cerita menjadi korban begal dengan tujuan agar diberi uang kakaknya untuk membayar angsuran kendaraan. Sebab dia telat membayar angsuran kendaraan selama tiga bulan terakhir sehingga leasing kendaraan meminta pelaku untuk melunasi tunggakan tersebut. Karena tak memiliki dana, pelaku mengarang cerita dengan membuat laporan palsu menjadi korban begal di wilayah perbatasan Sukoharjo-Wonogiri tepatnya di Dukuh Suwiran, Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.

“Dalam laporan awal, pelaku berjumlah dua orang dan bertato melarikan diri ke arah hutan setelah melumpuhkan dan membawa kabur uang miliknya,” jelas Kasat.

Dari laporan itu petugas langsung melakukan penyisiran untuk mencari pelaku. Sampai akhirnya saat meminta keterangan dari korban, polisi menemukan kejanggalan dan berubah-ubah. Laporannya, uang yang dibawa diambil dari bank namun saat dilacak ke bank tidak ada transaksi. Lalu keterangan berubah lagi, uang yang dibawa diambil dari ATM, dan setelah di cek lagi juga tidak ada transaksi. “Kami juga semakin curiga karena kendaraan milik pelaku tidak dibawa lagi si pelaku begal. Ternyata setelah kami dalami, kasus itu rekayasa. Pelaku hanya mengarang cerita,” ujar Kasat.

Atas perbuatan pelaku, Kasatreskrim mengatakan kini tersangka diamankan dan mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Pelaku dijatuhi pasal 242 dan pasal 220 KUHP terkait memberikan keterangan dan laporan palsu kepada polisi.

Soes