blank
IBADAH: Salah satu kegiatan ibadah yang dilakukan di Gereja Katedral Semarang. Foto: dok/ss
blank
Pendeta Trio Santoso (Ketua Badan Musyawarah Antar-Gereja Kota Magelang). Foto: dok/ist

MAGELANG (SUARABARU.ID)– Umat Kristiani di Kota Magelang, belum melaksanakan ibadah di masing-masing gereja, meskipun Pemkot Magelang telah memberikan kelonggaran bagi seluruh umat, untuk beribadah di masa normal baru pandemi covid-19.

”Sebagian besar gereja-gereja di Kota Magelang masih melakukan ibadah secara daring pada Minggu (7/6/2020), meskipun Pemkot Magelang sudah memberikan kelonggaran untuk beribadah,” kata Ketua Badan Musyawarah Antar-Gereja (Bamag) Kota Magelang, Pendeta Trio Santoso, Minggu (7/6/2020).

Dia mengatakan, sejumlah gereja di Kota Magelang saat ini juga masih mempersiapkan segala sesuatunya, untuk kelancaran ibadah Minggu di masing-masing gereja.

BACA JUGA : Baksos Kapolres Wonogiri Memberikan Bantuan Sembako ke Panti Giri Sion

Menurutnya, gereja-gereja Kristen yang ada di Kota Magelang ada kemungkinan baru akan melaksanakan ibadah di masing-masing gerejanya, pada Minggu yang akan datang. Namun meski begitu, ada gereja yang telah melaksanakan ibadah pada Minggu (7/6/2020) ini.

”Kami, gereja-gereja Kristen di Kota Magelang yang tergabung dalam Badan Musyawarah Antar-Gereja (Bamag), telah melakukan rapat koordinasi untuk melakukan ibadah di masa normal baru,” imbuh Trio, yang juga Pendeta Gereja Baptis Indonesia (GBI) Cemara Tujuh Kota Magelang.

Dia menambahkan, selama dan akan dilaksanakannya ibadah, masing-masing gereja juga menerapkan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Seperti menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun, menjaga jarak tempat duduk jemaat dan lainnya.

Selain sesuai dengan protokol kesehatan, penyelenggaran ibadah di masing-masing gereja, juga sesuai dengan seruan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), di antaranya harus berkoordinasi dengan pemerintah (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19), dan otoritas kesehatan setempat.

Harus Penuhi Syarat
Sebelumnya, Pemkot Magelang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 451/283/123 tertanggal 4 Juni 2020 dan ditandatangani Sekda Joko Budiyono. Dalam surat itu disebutkan, Pemkot Magelang memberikan kelonggaran untuk melaksanakan ibadah di masa pandemi covid-19.

Meskipun memberikan kelonggaran, tetapi tetap memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, tempat ibadah harus membuat surat pernyataan melaksanakan protokol kesehatan yang ditujukan kepada kelurahan.

”Kami sudah mengirimkan surat edaran dan juga sosialisasi tentang protokol kesehatan, apa yang harus dijalankan pihak pengurus tempat ibadah dan jemaat,” terang Sekda Joko Budiyono.

Dia menegaskan, Pemkot Magelang akan mencabut surat keterangan itu, bila dalam
perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, para penanggungjawab rumah ibadah juga diwajibkan untuk menyiapkan petugas pengawas penerapan protokol kesehatan, membersihkan dan menyemprotkan cairan disinfektan secara berkala di masing-masing rumah ibadah.

”Menyediakan fasilitas cuci tangan dan cairan hand sanitizer di masing-masing pintu masuk rumah ibadah, dan mengecek suhu tubuh jemaat,” lanjutnya.

Selain itu, penggurus rumah ibadah wajib mengatur jumlah orang yang hadir dalam waktu yang bersamaan, sehingga memudahkan pembatasan jaga jarak. Lalu menerapkan batas jarak dengan tanda khusus di kursi atau lantai, minimal satu meter.

”Mereka untuk sementara juga harus mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah,” pesan dia.

Sekda juga meminta, agar tokoh agama menegur jemaat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan juga diperlukan adanya keterlibatan aparat keamanaan untuk mengawal keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan keagamaan berlangsung.

Yon-Riyan