MAGELANG (SUARABARU.ID) – Sama seperti kabupaten dan kota lainnya, Kota Magelang sedang merumuskan konsep new normal. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum new normal diterapkan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang Joko Soeparno menerangkan, berdasarkan hasil video conference dengan Menteri PPN/Bappenas, angka reproduksi dasar (disimbolkan dengan R0 atau R-nought) yang merupakan perkiraan penularan penyakit di Kota Magelang masih di atas angka 1.
‘’Artinya bahwa potensi penularan Virus Corona di Kota Magelang itu masih cukup tinggi,’’ tegas Joko, kemarin.
Karena itu, pengaturan protokol kesehatan harus betul-betul ketat, terutama di pusat-pusat keramaiaan dan obyek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan dari luar daerah.
‘’Jika sarana umum kita, katakanlah obyek wisata dibuka, saya yakin yang ‘nggrudug’ itu orang-orang luar daerah. Kalau kita akan menerapkan new normal, maka hal-hal di atas juga harus menjadi perhatian kita,’’ ungkapnya.
Belum lagi angka lansia di Kota Magelang saat ini mencapai lebih dari 11.000 orang. Lansia merupakan usia rentan tertular Covid-19.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang, dr Majid Rohmawanto menerangkan, untuk bidang kesehatan Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan Keputusan Kementerian Kesehatan Nomer HK 01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
‘’Prinsip dari keputusan tersebut adalah bagaimana kita masih bisa bekerja, usaha masih tetap berjalan, namun di tengah pandemi Covid-19 protokol kesehatan masih tetap harus berjalan,’’ terangnya.
Menurutnya, ada beberapa ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan kerja, perkantoran dan industri.
Pertama, pihak manajemen harus punya tim atau satgas yang selalu mengupdate informasi terkait Covid-19 dari dan ke perusahaan.
Kedua, semua pekerja harus menggunakan masker, mulai dari berangkat kerja, selama di perjalanan, maupun saat di tempat kerja. Apabila memungkinkan, ditempat kerja tidak hanya memakai masker, namun juga tutup muka (face shield), terutama bagi yang berada di bidang pelayanan.
‘’Kemudian diberlakukan penerapan jaga jarak (physical distancing) dan menghindar dari kerumunan sosial (social distancing),’’ tuturnya.
Khusus perusahaan yang memiliki pekerja jumlahnya ratusan, lanjut Majid, dianjurkan bisa diatur dengan penerapan sistem bergantian (shift). Selanjutnya membatasi penggunaan lift, atau penggunaan tangga.
Disamping itu, juga harus dilakukan pengukuran suhu badan kepada pekerja pada awal masuk kerja. Pastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi sehat.
‘’Apabila ada pekerja yang mempunyai gejala-gejala sakit, harus diberi kelonggaran untuk berobat, beristirahat dengan surat keterangan sakit. Apabila ada pekerja ditetapkan dengan status ODP, maka harus melakukan karantina dan hak-haknya sebagai pekerja tetap dipenuhi,’’ ungkap Majid.
Berikutnya, harus menerapkan hygine dan sanitasi lingkungan kerja. Antara lain dengan penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir maupun hand sanitizer.
‘’Lift, tangga, pegangan pintu dan lainnya juga harus dibersihkan dan disemprot disinfektan secara berkala,’’ tegasnya.
Editor : Doddy Ardjono