KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemkab Kudus hingga saat ini telah menghabiskan anggaran sebesar Rp Rp 475.200.000 untuk sewa hotel Gripta sebagai lokasi karantina bagi tenaga medis Covid-19. Besarnya anggaran tersebut lantaran sewa hotel dilakukan dengan sistem kontrak.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengatakan alokasi anggaran untuk sewa hotel tersebut dikeluarkan melalui dana Tak Terduga (TT) yang sudah dianggarkan sebesar Rp 150 miliar. Alokasi anggaran sewa hotel tersebut diserap melalui Dinas Kesehatan.
“Jadi, dana TT yang diserap oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp Rp 475.200.000 tersebut semuanya digunakan untuk sewa hotel Gripta sebagai tempat karantina tenaga medis,”kata Eko, Sabtu (30/5).
Menurut Eko, sistem sewa hotel yang dilakukan dengan menggunakan sistem kontrak dimana Pemkab menyewa sejumlah kamar yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan lantaran pihak hotel tidak bersedia jika sewa dilakukan berdasarkan pemakaian kamar yang digunakan saja.
“Sewanya sistem kontrak. Jadi semisal satu lorong ada berapa kamar, itu yang kita bayar,”tandas Eko.
Menurut Eko, pihak hotel meminta sistem kontrak karena lokasi karantina harus steril dari tamu hotel lainnya. Artinya, jika satu lorong hotel tersebut sudah digunakan tempat karantina, maka pihak hotel tak akan menempatkan tamu lain di lorong tersebut.
“Jadi dipakai atau tidak, kita tetap bayar sewa. Sebab, pihak hotel tidak mungkin menyewakan kamar dekat lokasi karantina ke tamu umum,”tandasnya.
Meski demikian, kata Eko, tarif yang diberlakukan oleh Gripta tergolong cukup murah yakni Rp 3 juta untuk satu kamar selama 14 hari. Bahkan kata Eko, jika ada kamar yang tidak digunakan, biaya makan untuk kamar tersebut bisa dikembalikan.
“Kalau ada kamar tidak digunakan, biaya makan bisa dikembalikan. Dari tarif Rp 3 juta per kamar, biasanya proporsinya Rp 2 juta untuk kamar dan Rp 1 juta untuk konsumsi,”ujarnya.
Pun demikian saat bulan Ramadhan, kata Eko, akan terjadi efisiensi karena jatah makan yang semula 3 kali sehari, berkurang menjadi 2 kali sehari. Efisiensi tersebut bisa dikembalikan ke kas daerah.
Bansos Covid-19
Sebagaimana diketahui, Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 M untuk penanganan Covid-19. Dari sekian anggaran tersebut, hingga kini baru terserap sekitar Rp 1,7 miliar yang dilakukan oleh 3 OPD yakni Dinas Kesehatan, Dinsos P3P2KB dan Satpol PP.
Sementara, penyerapan anggaran dari Dinas Sosial P3P2KB, kata Eko sudah menyerap Rp 884.800.000 yang alokasinya digunakan untuk pemberian bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19.
“Yang dari Dinsos ini digunakan untuk bansos berupa beras 10 kg dan uang Rp 100 ribu kepada 4 ribu lebih penerima,”katanya.
Menurut Eko, jumlah penerima bansos tersebut dimungkinkan bisa lebih banyak lagi jika dinas terkait bisa menambah jumlah penerima yang diajukan.
Sedangkan OPD lain yang menyerap dana TT adalah Satpol PP yang sudah menghabiskan anggaran Rp 438.185.000 yang untuk honor petugas pengamanan jam malam hingga patroli dan sosialisasi.
Tm-Ab