KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memimpin Rapat Persiapan Zonasi Covid-19 Kabupaten Kebumen di Gedung F Kompleks Setda Kebumen, Senin (26/5). Menurut rencana, empat kecamatan yang masuk zona merah akan diberlakukan sistem zonasi dalam 100 hari ke depan.
Keempat kecamatan zona merah tersebut meliputi Kecamatan Kebumen, Pejagoan, Kutowinangun dan Prembun. Hal itu terungkap dari Rapat Koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Arif Sugiyanto dan dihadiri Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, Asisten 1 Hery Setyanto, pimpinan OPD dan camat terkait.
Dalam rapat itu Wabup yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen menyampaikan rencana penerapan zonasi yang merupakan usaha secara maksimal dari program jogo tonggo dalam menanggulangi Covid-19.
Hal tersebut memerlukan kerja sama antara camat dan kepala desa untuk mewujudkan penerapan zonasi . Wabup menyampaikan, PSBB mungkin berat untuk diterapkan di Kabupaten Kebumen sehingga penerapan zonasi yang digunakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurut penuturan Wabup, sistem Zonasi bertujuan memetakan daerah mana yang perlu penanganan khusus terkait Covid-19. Dalam sistem ini dibutuhkan peta wilayah riil, dan selanjutnya wilayah akan dibagi per kecamatan hingga desa.
Kabupaten Kebumen merencanakan akan membagi wilayah ke dalam empat zona, yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Bagi wilayah yang masuk kategori kuning hingga merah akan mendapat perlakuan khusus.
Sedangkan untuk zona hijau akan diminta mempertahankan status aman tersebut. Hingga saat ini ada 7 kecamatan di kabupaten kebumen yang masuk zona hijau yakni Kecamatan Klirong, Poncowarno, Kuwarasan, Gombong, Adimulyo, Sruweng dan Kecamatan Padureso.
Rencananya konsentrasi zonasi ada di empat kecamatan yang masuk dalam zona merah yakni Kecamatan Pejagoan, Kebumen, Kutowinangun dan Prembun. Diharapkan dengan adanya sistem zonasi ini masyarakat lebih peduli dan disiplin terkait Peraturan Bupati No 29 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker, Cuci Tangan, dan Jaga Jarak.
Pelaksanaan zonasi tersebut akan diberlakukan selama 100 hari ke depan guna memutus mata rantai Covid-19 antar wilayah di Kabupaten Kebumen. Dalam rapat tersebut juga membahas rencana rapid test massal di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Kebumen.
Komper Wardopo