blank
DEMO : Seratusan karyawan PT Tyfountex Kartasura menggelar aksi di depan perusahaan tersebut, menuntut gaji dan THR, Senin (18/5/2020).

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mencatat ada sebanyak 4.254 tenaga kerja yang dirumahkan dan terkena PHK dampak dari Covid-19. Mereka berasal dari berbagai perusahaan yang ada di Kota Makmur.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Endang Mulyani kepada wartawan menjelaskan ada sebanyak 1.133 karyawan ter-PHK dan 3.121 dirumahkan. Data tersebut tercatat di Pemkab by name by address. Sedangkan belum tercatat data Pemkab by name by address ada sekitar 916 karyawan yang ter-PHK. “Hingga Mei ini total di Kabupaten Sukoharjo ada 4.254 karyawan kena PHK dan dirumahkan,” ungkap Endang.

Menurut dia, untuk karyawan yang dirumahkan masih menerima upah yang nilainya mulai 25 – 50 persen. Nilai tersebut berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Mereka juga bisa kembali bekerja apabila kondisi perusahaan telah pulih. Namun untuk yang PHK sudah menerima hak-hak seperti uang pesangon, asuransi kesehatan, jaminan hari tua dan lainnya. Tetapi tidak ada jaminan untuk dipekerjakan kembali di perusahaan bersangkutan.

Terkait dengan langkah yang dilakukan oleh Pemkab, dia mengatakan telah melakukan berbagai intervensi. Salah satunya melalui program kartu prakerja. Sejauh ini yang lolos program kartu prakerja gelombang 1, 2 dan 3 ada 1.300-an orang. Sebagian besar dari mereka sudah mengikuti pelatihan. Selain program kartu prakerja, Pemkab juga memberikan intervensi bagi karyawan ter-PHK berupa jaminan pengaman sosial (JPS). Penerima JPS ini masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Gelombang pendaftaran program kartu prakerja dibuka setiap pekan sekali. Para peserta mendaftarkan diri secara online dan selanjutnya akan mendapatkan pelatihan sesuai bidangnya masing-masing,” jelasnya.

Asisten Administrasi Umum Setda Sukoharjo, Adji Ariyanto mengatakan pemerintah daerah telah menyusun database warga terdampak penanganan Covid-19. Data ini kemudian disinkronkan dengan data pemerintah dan masuk  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan pemkab dalam intervensi penanganan dampak sosial ekonomi akibat Covid-19. Salah satunya karyawan ter-PHK. (Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini