BABEL (SUARABARU.ID) – Tim gabungan Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap lima orang penumpang kapal cepat mini di Pelabuhan Mentok karena tidak memiliki dokumen sesuai aturan pemerintah.
“Mereka terpaksa kami tangkap karena tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku saat kapal berlabuh dan mendarat di wilayah Pelabuhan Ikan Mentok,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama di Mentok, Sabtu.
Penangkapan terhadap para penumpang kapal cepat mini tersebut dilakukan tim gabungan yang berada di Posko Pelabuhan Ikan Mentok, pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia menjelaskan, lima orang penumpang kapal tersebut memiliki KTP Palembang dan Pangkalpinang dan saat mendarat membawa sarang burung walet.
“Di pelabuhan nelayan itu kami tempatkan sejumlah petugas untuk melakukan pemeriksaan setiap orang yang datang, ketika kapal cepat mini itu merapat juga dilakukan pemeriksaan suhu badan, identitas dan dokumen pendukung lain,” katanya.
Saat diminta menunjukkan dokumen oleh tim gabungan yang terdiri dari personel TNI AL, BPBD, Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan petugas Kantor Karantina Mentok, mereka tidak bisa menunjukkan surat pendukung lain.
“Mereka hanya membawa KTP dan surat keterangan dari bidan desa,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi itu, kelima orang laki-laki tersebut selanjutnya dibawa ke Pos TNI AL di kampung Tanjung Mentok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, lima orang itu masuk melalui pelabuhan nelayan karena sudah mengetahui tidak akan bisa masuk melalui jalur resmi di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.
Selanjutnya, lima orang penumpang ilegal tersebut diarahkan untuk kembali ke daerah asal menggunakan kapal cepat mini yang mereka tumpangi saat datang ke pelabuhan tersebut.
“Kami tegaskan agar tidak mengulangi perbuatan masuk ke Bangka Barat melalui pelabuhan nonpenumpang di tengan pandemi coronavirus disease (COVID-19),” katanya.
Ia menjelaskan, penumpang orang hanya bisa masuk melalui Pelabuhan Tanjungkalian Mentok dengan menyertakan berbagai dokumen sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nasional nomor 4 Tahun 2020.
Ant/Muha