blank
Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno bersama Nurrudin Amin dan Junarso saat menggelar Jumpa Pers Minggu siang. (Foto; Hadepe)

blankJEPARA(SUARABARU.ID)  –  Mosi tidak percaya yang  ditandatangani  oleh 36 anggota DPRD Jepara dari berbagai partai politik, minus 10 anggota DPRD dari unsur PPP,  3 wakil ketua  dan 1 anggota Pantai Nasdem yang kala itu belum diisi, terhadap kepemimpinan Ketua DPRD Jepara, Imam Zusdi Ghozali tanggal 4 Mei 2020 , terus berlanjut.

Walaupun Ketua DPRD Jepara  telah menandatangani  surat pernyataan mengakui lima  pelanggaran yang dilakukan, proses pelengseran Imam Zusdi Gozali terus berlanjut.

Sebab mosi  tidak percaya tersebut juga meminta  kepada DPC, DPW dan DPP Partai Persatuan Pembangunan untuk segera menarik Surat Keputusan pengangkatan  Imam Zusdi Ghozali sebagai Ketua DPRD Jepara dan menerbitkan SK baru untuk menggantikannya.

Lima pelanggaran yang  yang dituangkan dalam surat pernyataan oleh  Imam Zusdi Ghozali tersebut dibacakan oleh Wakl Ketua DPRD Jepara, Pratikno dalam jumpa pers Minggu (17/5-2020).

Sebagai Ketua DPRD Jepara  dia menyatakan  tidak menggunakan fungsi kolektif kolegial dalam mengambil kebijakan dan keputusan, serta  jarang memimpin rapat paripurna dan   rapat – rapat lain tanpa alasan yang jelas.

Pelanggaran lain yang diakui oleh  Imam Zusdi Ghozali adalah bahwa sebagai ketua DPRD ia arogan dalam bertindak dan sering menggunakan kata – kata kotor dan tidak pantas  kepada anggota dewan, sekretariat dan sopir serta mengakui menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan keluarga.

Saluran Konstitusional

“Namun karena pasca mosi tidak percaya 36 anggota dewan  tersebut  membuat internal di DPRD tidak kondusif serta berkembang menjadi isu liar di masyarakat yang dapat  mengganggu kinerja dewan, maka  ketiga pimpinan DPRD Jepara mengambil sikap,” ujar Pratikno, wakil Ketua DPRD dari Partai Nasdem saat bersama 2 wakil ketua lain, Junarso dan Nuruddin Amin menggelar jumpa Pers Minggu 17  Mei 2020. Hadir  juga sejumlah pengurus fraksi di DPRD Jepara.

“Untuk mengembalikan marwah DPRD,  3 orang wakil ketua  DPRD juga membuat mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Imam Zusdi Ghozali,” tambah Pratikno. Mosi tidak percaya tertanggal 8 Mei 2020  ini ditandatangai oleh Pratikno, Nurrudin Amin dan Junarso.

Bukan hanya berhenti pada penandatanganan  mosi tidak percaya, para wakil ketua DPRD Jepara ini juga mengambil langkah konstitusional  dengan mengadukan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan Dewan  melalui surat tanggal 14 Mei 2020.

Politisi Partai Nasdem  ini juga menjelaskan, surat kepada Badan Kehormatan Dewan   telah dikirimkan pada Jumat (14/5-2020) melalui Sekretariat Dewan yang juga disaksikan dua orang anggota Dewan Kehormatan, Ahmad Solikhin (PKB) dan Khoirul Anwar (PKS).

Sedangkan anggota dewan kehormatan yang lain adalah Muzaidi (Gerindra ) sebagai ketua, Hesti Nugroho (PDIP )  dan  Subangun (PPP) sebagai anggota.

“Harapan kami, persoalan ini  dapat diputuskan secara cepat untuk menjaga marwah dewan. Tujuannya agar kinerja dewan dapat kembali pulih dan dapat menjadi penyalur aspirasi masyarakat dan pengawas pelaksanaan tugas pemerintahan kabupaten yang efektif.

“Sebab ada banyak tugas besar yang harus dilakukan, antara lain mengawasi pelaksanaan penanggulangan covid-19 agar tepat sasaran ” tambah Pratikno.

Sementara Junarso, wakil ketua DPRD dari Partai PDI  Perjuangan menjelaskan, Badan Kehormatan Dewan ini memang saluran konstitusional yang keberadaannya diatur oleh undang-undang jika ada pelanggaran etika para wakil rakyat.

Harapan kami badan kehormatan dapat memutuskan seadil-adilnya persoalan ini. Dengan demikian  DPRD Jepara dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas dan fungsinya ,” ujar Junarso.

 Hadepe