JEPARA(SUARABARU.ID) – Mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh 36 anggota DPRD Jepara dari berbagai partai politik, minus 10 anggota DPRD dari unsur PPP, 3 wakil ketua dan 1 anggota Pantai Nasdem yang kala itu belum diisi, terhadap kepemimpinan Ketua DPRD Jepara, Imam Zusdi Ghozali tanggal 4 Mei 2020 , terus berlanjut.
Walaupun Ketua DPRD Jepara telah menandatangani surat pernyataan mengakui lima pelanggaran yang dilakukan, proses pelengseran Imam Zusdi Gozali terus berlanjut.
Sebab mosi tidak percaya tersebut juga meminta kepada DPC, DPW dan DPP Partai Persatuan Pembangunan untuk segera menarik Surat Keputusan pengangkatan Imam Zusdi Ghozali sebagai Ketua DPRD Jepara dan menerbitkan SK baru untuk menggantikannya.
Lima pelanggaran yang yang dituangkan dalam surat pernyataan oleh Imam Zusdi Ghozali tersebut dibacakan oleh Wakl Ketua DPRD Jepara, Pratikno dalam jumpa pers Minggu (17/5-2020).
Sebagai Ketua DPRD Jepara dia menyatakan tidak menggunakan fungsi kolektif kolegial dalam mengambil kebijakan dan keputusan, serta jarang memimpin rapat paripurna dan rapat – rapat lain tanpa alasan yang jelas.
Pelanggaran lain yang diakui oleh Imam Zusdi Ghozali adalah bahwa sebagai ketua DPRD ia arogan dalam bertindak dan sering menggunakan kata – kata kotor dan tidak pantas kepada anggota dewan, sekretariat dan sopir serta mengakui menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan keluarga.
Saluran Konstitusional
“Namun karena pasca mosi tidak percaya 36 anggota dewan tersebut membuat internal di DPRD tidak kondusif serta berkembang menjadi isu liar di masyarakat yang dapat mengganggu kinerja dewan, maka ketiga pimpinan DPRD Jepara mengambil sikap,” ujar Pratikno, wakil Ketua DPRD dari Partai Nasdem saat bersama 2 wakil ketua lain, Junarso dan Nuruddin Amin menggelar jumpa Pers Minggu 17 Mei 2020. Hadir juga sejumlah pengurus fraksi di DPRD Jepara.
“Untuk mengembalikan marwah DPRD, 3 orang wakil ketua DPRD juga membuat mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Imam Zusdi Ghozali,” tambah Pratikno. Mosi tidak percaya tertanggal 8 Mei 2020 ini ditandatangai oleh Pratikno, Nurrudin Amin dan Junarso.
Bukan hanya berhenti pada penandatanganan mosi tidak percaya, para wakil ketua DPRD Jepara ini juga mengambil langkah konstitusional dengan mengadukan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan Dewan melalui surat tanggal 14 Mei 2020.
Politisi Partai Nasdem ini juga menjelaskan, surat kepada Badan Kehormatan Dewan telah dikirimkan pada Jumat (14/5-2020) melalui Sekretariat Dewan yang juga disaksikan dua orang anggota Dewan Kehormatan, Ahmad Solikhin (PKB) dan Khoirul Anwar (PKS).
Sedangkan anggota dewan kehormatan yang lain adalah Muzaidi (Gerindra ) sebagai ketua, Hesti Nugroho (PDIP ) dan Subangun (PPP) sebagai anggota.
“Harapan kami, persoalan ini dapat diputuskan secara cepat untuk menjaga marwah dewan. Tujuannya agar kinerja dewan dapat kembali pulih dan dapat menjadi penyalur aspirasi masyarakat dan pengawas pelaksanaan tugas pemerintahan kabupaten yang efektif.
“Sebab ada banyak tugas besar yang harus dilakukan, antara lain mengawasi pelaksanaan penanggulangan covid-19 agar tepat sasaran ” tambah Pratikno.
Sementara Junarso, wakil ketua DPRD dari Partai PDI Perjuangan menjelaskan, Badan Kehormatan Dewan ini memang saluran konstitusional yang keberadaannya diatur oleh undang-undang jika ada pelanggaran etika para wakil rakyat.
Harapan kami badan kehormatan dapat memutuskan seadil-adilnya persoalan ini. Dengan demikian DPRD Jepara dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas dan fungsinya ,” ujar Junarso.
Hadepe