JEPARA(SUARABARU.ID)– Ada yang berbeda pada acara tahlil yang diadakan di rumah almarhumah Sintya Wulandari (22) di Desa Dongos RT Rt 1/1, baik pada malam pertama maupun tahlil kedua malam ini, jika dibandingkan dengan tahlil di tempat lain. Sebab setelah tahlil, dibacakan surat Alfatikah dan doa khusus agar pembunuh gadis yatim piatu ini segera tertangkap.
Baca Juga: Diduga Dibunuh Usai Shalat, Gadis Cantik Ditemukan Tewas di Dalam Rumah
Tahlil sendiri diikuti oleh ratusan tetangga, teman korban dan teman dua kakak korban, Agus Ahmad Sabis dan Sri Indayati. Pada tahlil malam pertama setelah jenazah dimakamkan, tahlil dibawakan oleh Kyai Mashudi Anwar dan saat pembacaan surat Alfatekah, pembawa acara, Suparno meminta Kyai Ramdon untuk juga mendoakan agar pembunuh Sintya Wulandari cepat tertangkap.
Demikian juga pada tahlil Jumat malam tadi. Setelah tahlil yang dibawakan oleh Kyai Kasnin, Kyai Ramdon yang membaca Alfatekah juga mengajak ratusan warga yang hadir untuk mendoakan agar penganiaya Sintya Wulandari hingga tewas segera tertangkap.
Baca Juga: Inilah Kronologi Pembunuhan Gadis Cantik di Jepara
Harapan agar pembunuh putri terakhir pasangan almarhum Sarjo dan Namah ini segera tertangkap juga disampaikan oleh tetangga korban, Muhammad yang juga menjadi Ketua BPD Desa Dongos, Kecamatan Kedung.
“Kami mendoakan dan mendukung jajaran Polres Jepara dapat mengungkapkan kasus ini dengan cepat,” ujar Muhammad yang dua malam berturut-turut ikut tahlilal di rumah almarhumah Sintya.
Hal senanda juga diungkapkan oleh Petinggal Desa Dongos M. Sholeh. “Kami semua warga Desa Dongos berharap pelaku dapat segera tertangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar M. Sholeh.
Nitizen di Jepara juga memberikan suport pada jajaran kepolisian Jepara untuk dapat mengungkapkan kasus ini seperti yang ada di grup FB Info Seputar Jepara, Suara Jepara dan Kabar Jepara. “Saya doakan anda segera menangkap pelaku. Saya percaya anda pasti memberi yang terbaik bagi masyarakat,” tulis Cas Ces yang ada di grup Info Seputar Jepara.
Baca Juga: Polisi Tidak Mau Berspekulasi Pelaku Pembunuh Sintya Wulandari
Sedangkan Babahe Untoro di grup yang sama menulis, kami masyarakat optimis profesionalisme Polri pasti mampu mengungkap kasus ini. Sementara Syaiful Huda menanyakan, apakah pelakunya bisa dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukumnan mati?
Kapoltres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto yang dikonfirmasi SUARABARU.ID minta agar masyarakat bersabar. “Masyarakat saya minta tidak menyampaikan pendapat-pendapat dan dugaan-dugaan yang tidak berdasar serta sumbernya tidak jelas. Tim Reskrim sedang melakukan penyelidikan. Doakan dan sabar,” pintanya.
Hadepe / Ulil Abshor