blank
Dyah Hayuning Pratiwi (Bupati Purbalingga). Foto: antara

PURBALINGGA (SUARABARU.ID)– Terkait dengan rencana penerimaan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak covid-19, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, meminta seluruh kepala desa dan kelurahan, untuk memasang daftar nama dan alamat masing-masing penerima bantuan.

”Pasang daftar nama dan alamat penerima bantuan, agar masyarakat dapat melihat dan mengetahui,” kata Dyah di Purbalingga, Kamis (14/5/2020). Bupati mengingatkan, transparansi data penerima bansos merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.

”Transparansi data penerima bansos JPS merupakan bagian dari hak publik, yang diatur undang-undang. Transparansi ini juga untuk menjaga kepercayaan warga terhadap pemerintah, dan juga kepercayaan antarinstansi pemerintah maupun antarmasyarakat sendiri,” ujar dia lagi.

BACA JUGA : Data Penerima Bansos Kemensos RI di Wonosobo Amburadul

Bupati menambahkan, dalam suasana krisis pandemi covid-19 seperti saat ini, maka keterbukaan akan data bantuan sosial menjadi sangat dibutuhkan, untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

”Dengan transparansi data itu, masyarakat bisa mengoreksi jika ada tetangganya yang dinilai mampu, tetapi menerima bantuan. Begitu pula jika ada warga tidak mampu yang belum terdata, bisa dilaporkan ke pihak pemerintah desa atau kelurahan setempat,” jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga, juga telah membuka layanan aduan masyarakat, terkait pembagian program Bantuan Sosial Tunai di wilayah setempat.

”Bila masyarakat menemukan adanya Bantuan Sosial Tunai atau BST yang dianggap tidak tepat sasaran, diminta untuk langsung menghubungi nomor hotline yang telah kami siapkan,” tutur Dyah.

Ditambahkannya, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor hotline pengaduan di nomor 08164288796 atau 085747772300.

Ant-Riyan